Berharap dapat uang banyak dalam waktu cepat dengan cara menggandakan uang melalui jasa dukun, seorang pengusaha asal Bandung inisial HH akhirnya harus kehilangan uang Rp 450 Juta.
Kejadian ini berawal ketika korban dan pelaku tidak sengaja bertemu pada 1 April 2016 lalu di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandung. Singkat cerita, mereka saling mengenal, dan HH akhirnya menyepakati sebuah tawaran pelaku AS dan ES yang mengaku dapat menggandakan uang melalui ilmu gaib.
“Pelaku lalu membujuk korban agar mau menyerahkan uangnya untuk digandakan. Dan korban mengiyakan ajakan pelaku tersebut,” jelas Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol M Fauzan Syahrir di Mapolrestabes Bandung, Rabu (24/8/2016).
HH pun percaya kalau mereka memiliki kekuatan gaib untuk mendatangkan pundi-pundi uang yang lebih banyak lagi.
Korban secara bertahap menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp 450 juta.
Lalu, pelaku menyimpan uang tersebut ke dalam empat dus besar di kantornya. Pelaku meyakini korban bahwa uang yang dimasukan dalam kardus itu bagian dari ritual, dan secara otomatis akan terisi uang Rp 8 miliar setiap dusnya, sehingga ditotal menjadi Rp 32 miliar.
Menurutnya untuk membuka dus yang berisikan uang amanah ini, HH harus menunggu perintah dari para pelaku. Untuk melancarkan aksi tipu-tipunya, mereka mengulur -ulur waktu, dengan cara memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan para dukun gadungan ini.
“Mereka itu dukun katanya. Jadi si korban harus potong sapi dulu untuk memenuhi persyaratan. Lalu setelah itu, mereka ngasih syarat lainnya lagi begitu seterusnya untuk mengelur-ulur waktu saja agar modus penipuannya tidak ketahuan,” terangnya.
Karena tak sabar ingin melihat dus tersebut, korban HH akhirnya membuka dus itu. Namun saat dicek, bukannya uang yang dijanjikan, tapi setumpuk kertas putih yang dipotong-potong menjadi ukuran uang pecahan Rp 100 ribu.
Korban yang merasa tertipu melapor polisi. Kemudian, polisi menangkap dua dari empat pelaku.
“Kita tangkap pelaku ini menindaklanjuti laporan korban yang merasa tertipu,” kata Fauzan Syahrir.
Menurut Fauzan, pelaku penipuan berjumlah empat orang. Dua pelaku selain AS dan ES masih dalam pengejaran petugas.
“Dua pelaku lagi masih dikejar, kedua pelaku lainnya merupakan satu komplotan dengan AS dan ES,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Mereka dijerat pasal 378 KUHPIdana tentang penipuan, ancaman hukumannya empat tahun penjara. |RMN/JBS