Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menyatakan, makanan ringan dengan merk bihun kekinian “bikini” ilegal. Alasannya, kemasan snack tersebut tidak memiliki izin dan bermuatan konten pornografi.
Kepala Balai BPOM Bandung, Abdul Rahim menegaskan bahwa snack“bikini” yang menampilkan kemasan berbau erotis, kami nyatakan ilegal.
Abdul Rahim menjelaskan, bahwa BBPOM tidak pernah mengeluarkan nomor MD (makanan dalam negeri) pada camilan “bikini” sebagai penanda.
“Itu jelas ilegal, tidak ada izin selama ini. Bahkan nomor MD nya pun tidak ada pengajuan dari produsen snack tersebut,” jelas Abdul Rahim saat dihubungi wartawan, Kamis (4/08/2016).
Selain MD yang tidak jelas, makanan yang dibanderol Rp 15 ribu itu juga tidak ada izin dari Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan.
“Selain MD, snack tersebut juga tidak ada ijin dari Dinkes,” jelasnya.
Abdul menyatakan, bahwa Balai BPOM Bandung tidak mungkin mengeluarkan snack dengan kemasan yang mengandung erotis bahkan pornografi.
“Kita tidak mungkin dong mengeluarkan izin kalau kemasannya jelas berbau ke arah erotis dan pornografi seperti itu,” pungkasnya.
Mengenai label halal yang tercantum dalam kemasan bernuanasa kuning, Abdul memastikan, label tersebut dibuat sendiri.
“Label halal itu? “Halal? Itu mah buat sendiri kang. Karena kalau ada label halal itu ada nomor registrasinya,” tegasnya.
BBPOM Bandung mengaku tengah menelusuri produk camilan yang sudah mulai diedarkan di media sosial seperti instagram. Hanya saja sejauh ini pihaknya belum mendapatkan tempat produksi yang disebut-sebut dibuat di Bandung itu.
“Kami sudah menelusuri, tapi belum dapat produk maupun pabriknya,” ujarnya.
Dalam kemasan Bikini yang mencantumkan kalimat remas aku tertera nomor telepon yang bisa dihubungi.