JABARSATU – Status FB Etti Rs dibawah ini menarik dan menjadi sangat penting bahkan menjadi pemantik dan sangat ramai jadi pembicaraan. Dan harus terus didukung demi seni dan budaya agar para ahistoris ini tidak merasuk dan merusak.
Sampai tulisan ini turunkan FB status Ceu Etti Rs ada 117 Like dan lebih dari 70 komentar yang masuk baik yang pro mauun yang kontra. Namun ujung-ujungnya adalah arahnya kenapa para Ahistoris lakukan renovasi gedung YPK? Apakah ada proyek yang sengaja digulirkan dan inilah ladang cari untung untuk pihak-9ihak tertentu. Untuk awal kami sampaikan yang di kuti dari FB Etti Rs
YPK
Gedung YPK merupakan salah satu Bangunan Cagar Budaya (BCB) dari 637 BCB yang tercatat di Kota Bandung ; bahkan gedung ini termasuk ke dalam kategori A dari 100 BCB yang terlampir pada Perda Kota Bandung No. 19 tahun 2009. Sebagaimana yang tersurat dalam UU No. 5 tahun 1992 yang direvisi menjadi UU No. 11 tahun 2010, ‘perlakuan’ untuk renovasi terhadap BCB yang termasuk kategori A telah diatur dalam pasal dan ayat-ayatnya, di antaranya : bentuk bangunan tidak boleh berubah, material yang digunakan harus sesuai dengan material asalnya, dan sebagainya.
Dan… yang penting lagi, jangankan untuk renovasi, untuk perbaikan ringan pun harus ada ijin dari Pemkot (melalui instansi yang menanganinya) berdasarkan rekomendasi dari Tim Pertimbangan Pelestarian Kawasan dan BCB atau Tim Cagar Budaya untuk diberi pengarahan mengenai material dan pengerjaannya. Mengenai gedung YPK ini, ketika renovasi beberapa waktu lalu, tidak melalui Tim tersebut, padahal gedung ini milik pemerintah yang notabene harus memberi contoh kepada masyarakat atau para pemilik BCB. Perlu diketahui pula,..konsultasi kepada TCB itu TIDAK DIPUNGUT BIAYA alias gratis.
-JBS/ame