Kasus suap dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kabupaten Subang, yang berakhir dengan operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 11 April 2016 terhadap dua orang Jaksa dari Kejati Jabar, dan Bupati Subang Ojang Sohandi, siap disidangkan di Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) dalam waktu dekat.
Panitera Muda (Panmud) Tipikor Bandung, Tiere memaparkan, pihaknya telah menerima berkas dakwaan pasangan suami istri LM dan JAH selaku penyuap Jaksa.
”Kemarin berkas sudah kami terima, kini setelah menerima berkas pemeriksaan, kami akan melaporkannya ke Ketua Pengadilan Tipikor Bandung,” ujar Tiere di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Kamis (23/06/2016).
Dari hasil operasi tangkap tangan KPK mengamankan uang Rp528 juta dari Devianti. Sedangkan saat mengamankan Ojang di Subang, KPK berhasil mengamankan uang Rp 385 juta didalam mobilnya.
Dalam kasus ini akhirnya KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Lenih Marliani (LM), Jajang Abdul Holik (JAH), Ojang Sohandi (OJS) sebagai pemberi, kemudian Devianti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmallo (FN) sebagai penerima.
Untuk tersangka yang memberikan suap dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau pasal 13 uu tipikor nomor 31 tahun 1999 jo nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Untuk jadwal sidang, akan ditetapkan segera, setelah disetujui ketua PN Bandung. Segera mungkin akan kita jadwalkan, karena pelimpahan berkas dakwaan dari KPK sudah kita terima,” pungkasnya. -rmn