Pemulihan Aset adalah proses yang meliputi penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian aset tindak pidana atau barang milik negara yang dikuasai oleh pihak lain kepada korban atau yang berhak pada setiap tahap penegakan hukum.
Pusat Pemulihan Aset (PPA) adalah satuan kerja (satker) di Kejaksaan RI yang memiliki tupoksi serta didesain untuk memastikan setiap tahap Pemulihan Aset dapat terintegrasi dan berjalan dengan baik sehingga terwujud Good Corporate Governance (GCG) di bidang pemulihan aset kejahatan/tindak pidana.
Menyusul kasus ini adalah Murtiningsih dicopot dari jabatan Sekretaris PPA Kejagung dengan Surat Keputusan (SK) Wakil Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-61/B/WJA/11/2015 yang ditandatangani Andhi Nirwanto.
Dalam SK itu dijabarkan kesalahan yang dilakukan Murtiningsih. Yakni, melakukan penyetoran uang pengganti atas nama terpidana kasus BLBI Hendra Rahardja ke kas negara sebesar Rp 20 miliar tanpa terlebih dulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Murtiningsih menganggaptindakannya sudah sesuai Keppres 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN, yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentangPerubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 42/2002. Pasal 7 Keppres 42/2002 mewajibkan pendapatan negara pada departemen/lembaga wajib disetor sepenuhnya dan pada waktunya ke rekening kasa negara.
Sementara itu pengacara Murtiningsih Julianto Pakpahan menegaskan, Murtiningsih tak keberatan dicopot. Yang jadi persoalan, dia dituduh melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya selaku Sekretaris PPA Kejagung. “Ini bukan soal jabatan, tapi soal nama baik,” sebutnya.
Mutasi jabatan merupakan hal biasa di Kejaksaan. Namun dicopot dengan tuduhan melakukan kesalahan akan melekat seumur hidup. “Penggugat ingin mempertahankan nama baiknya,” tandas Julianto.
PTUN Jakarta juga menyidangkan perkara gugatan yang diajukan bekas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Chuck Suryosumpeno. Chuck dicopot dari jabatan Kajati Maluku lantaran dituduh melakukan yang sama seperti Murtiningsih.
Chuck adalah atasan Murtiningsih ketika masih menjabat Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung. SK pencopotan Chuck dari Kajati Maluku diteken Jaksa Agung M Prasetyo. Ia pun menggugat Jaksa Agung.
Margarito Kamis berpendapat keputusan Jaksa Agung menetapkan hukuman disiplin kepada Chuck tidak melalui proses yang benar. “Bagaimana bisa status Chuck yang masih sebagai saksi waktu dimintai keterangan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan justru dihukum? Ini perbuatan pimpinan yang zalim terhadap anak buahnya,” katanya.
Fakta dan bukti yang atas tuduhan terhadap Chuck belum cukup, namun Jaksa Agung sudah meneken sanksi disiplin untuk anak buahanya itu. “Ini pelanggaran. Sudah ada prosedur yang tersedia tapi dilabrak begitu saja,” kata Margarito
Kuasa hukum Chuck, Damianus Renjaan mengatakan ketika dipanggil JAM Was status Chuck adalah saksi untuk terlapor lainnya. “Apa pengawasan Kejaksaan itu tidak bisa membedakan terlapor dan saksi?” ujarnya heran.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, R Widyo Pramono menyampaikan Chuck dianggap melakukan pelanggaran cukup berat. Sanksi disiplin yang dijatuhkan kepadanya dicopot dari jabatan Kajati Maluku.