Home Bandung Jaksa Agung Diduga Lemahkan atau Akan Bubarkan Pusat Pemulihan Asset?

Jaksa Agung Diduga Lemahkan atau Akan Bubarkan Pusat Pemulihan Asset?

1083
0
Jaksa_Agung,_HM_PrasetyoJABARSATU – Ada kabar bahwa  dari lingkaran Kejakgung bahwa ada pelemahan PPA alias, Pusat Pemulihan Asset, Maksudnya dilemahkan, secara bahasa begitu intinya dibubarkan Jaksa Agung. Demikian sumber kami di lingkaran kantor Kejaksaan Agung yang enggan disebutkan namanya pada Kamis, 8/6. 
PUSAT PEMULIHAN ASET Adalah sistem pemulihan aset terpadu/terintegrasi untuk mewujudkan Good Corporate Governance/GCG (Tata Laku Pemerintahan yang bersih) dibidang pemulihan aset kejahatan/tindak pidana di Indonesia, yang harus dapat menjamin pemulihan aset berlangsung singkat, cepat, efektif dan efisien yang dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya serta melibatkan masyarakat untuk turut mengawasi dengan metode transparansi,

Pemulihan Aset adalah proses yang meliputi penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian aset tindak pidana atau barang milik negara yang dikuasai oleh pihak lain kepada korban atau yang berhak pada setiap tahap penegakan hukum.

Pusat Pemulihan Aset (PPA) adalah satuan kerja (satker) di Kejaksaan RI yang memiliki tupoksi serta didesain untuk memastikan setiap tahap Pemulihan Aset dapat terintegrasi dan berjalan dengan baik sehingga terwujud Good Corporate Governance (GCG) di bidang pemulihan aset kejahatan/tindak pidana.

Menyusul kasus ini  adalah Murtiningsih dicopot dari jaba­tan Sekretaris PPA Kejagung den­gan Surat Keputusan (SK) Wakil Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-61/B/WJA/11/2015 yang ditan­datangani Andhi Nirwanto.

Dalam SK itu dijabarkan kesalahan yang dilakukan Murtiningsih. Yakni, melakukan penyetoran uang pengganti atas nama terpidana kasus BLBI Hendra Rahardja ke kas negara sebesar Rp 20 miliar tanpa terlebih dulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Murtiningsih menganggaptin­dakannya sudah sesuai Keppres 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN, yang kemu­dian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentangPerubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 42/2002. Pasal 7 Keppres 42/2002 mewajibkan pendapatan negara pada depar­temen/lembaga wajib disetor sepenuhnya dan pada waktunya ke rekening kasa negara.

Sementara itu pengacara Murtiningsih Julianto Pakpahan menegaskan, Murtiningsih tak keberatan dicopot. Yang jadi persoalan, dia dituduh melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya selaku Sekretaris PPA Kejagung. “Ini bukan soal jabatan, tapi soal nama baik,” sebutnya.

Mutasi jabatan merupakan hal biasa di Kejaksaan. Namun dico­pot dengan tuduhan melakukan kesalahan akan melekat seumur hidup. “Penggugat ingin mem­pertahankan nama baiknya,” tandas Julianto.

PTUN Jakarta juga menyidan­gkan perkara gugatan yang dia­jukan bekas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Chuck Suryosumpeno. Chuck dicopot dari jabatan Kajati Maluku lan­taran dituduh melakukan yang sama seperti Murtiningsih.

Chuck adalah atasan Murtiningsih ketika masih menjabat Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung. SK pencopotan Chuck dari Kajati Maluku diteken Jaksa Agung M Prasetyo. Ia pun meng­gugat Jaksa Agung.

Margarito Kamis berpendapat kepu­tusan Jaksa Agung menetapkan hukuman disiplin kepada Chuck tidak melalui proses yang benar. “Bagaimana bisa status Chuck yang masih sebagai saksi waktu dimintai keterangan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan justru dihukum? Ini perbuatan pimpinan yang zalim terhadap anak buahnya,” katanya.

Fakta dan bukti yang atas tuduhan terhadap Chuck belum cukup, namun Jaksa Agung sudah meneken sanksi disiplin untuk anak buahanya itu. “Ini pelanggaran. Sudah ada prose­dur yang tersedia tapi dilabrak begitu saja,” kata Margarito

Kuasa hukum Chuck, Damianus Renjaan mengatakan ketika dipanggil JAM Was status Chuck adalah saksi untuk ter­lapor lainnya. “Apa pengawasan Kejaksaan itu tidak bisa mem­bedakan terlapor dan saksi?” ujarnya heran.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, R Widyo Pramono menyampaikan Chuck dianggap melakukan pe­langgaran cukup berat. Sanksi disiplin yang dijatuhkan kepa­danya dicopot dari jabatan Kajati Maluku.

Tapi saat ini anehnya “Seluruh jaksa yang ada di dalam PPA disingkirkan dengan berbagai macam cara, dan kini ada tiga jaksa yang gugat Jaksa Agung lewat PTUN,” ujar sumber tadi.
Kita ketahui bahwa PPA fungsinya untuk memananje uang atau hasil rampasan Criminal ke kas negara. Termasuk rampasan  seperti BLBI lbi, atau yang lainnya.
“Tapi  anehnya pada masa Jaksa Agung Prasetyo ditutup tidak lewat PPA lagi. Tidak diketahui lewat mana lagi harta rampasan Criminal masuk kas negara itu,” lanjut sumber tadi. 
Masih kata sumber tadi ya imbasnya, jaksa-jaksa berkeliaran nyari cara gimana cari pemasukan. Ada beberap yang malah ke tangkep KPK.  Misalnya Kejati DKI, jaksa di Karawang dan beberapa yang tidak di rilis di media massa. “Ada juga beberapa saat lalu. Penggantian jabatan kajati, yang waktunya antara penurunan jabatan kajati sebelumnya, dengan kajati baru jaraknya seminggu tapi pada surat jabatan penggantian bisa sama tanggalnya. Ini aneh,” kata sumber tadi. -jbs/dawam