JABARSATU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan selama enam bulan ke depan.
“Iya benar ada pencegahan. Jumat 1 April 2016 sudah dilayangkan suratnya ke pihak Imigrasi,” ungkap Plt Jubir KPK, Yuyuk Andriati, Minggu (3/04/2016).
Pencekalan Aguan tersebut terkait dugaan suap pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Aguan, menurut Yuyuk masih bersatus sebagai saksi. “Pencegahan Aguan terkait dengan kasus Raperda Reklamasi. Statusnya masih saksi,” ujar Yuyuk.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota DPRD DKI M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja serta Karyawan APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka dalam kasus pembahasan Raperda tentang zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Raperda itu, kini masih dibahas DPRD DKI Jakarta.
Aguan diduga kuat memiliki peran dalam kasus tersebut. Agung Sedayu Group disebutkan telah menjadi perusahaan yang menggarap reklamasi pantai Utara Jakarta, lewat bendera PT Kapuk Naga Indah (KNI). Perusahaan itu akan menggarap reklamasi Pulau C (Golf Island I).(RM)