Home Hukum Sidang Sengketa Pilkada Tasik Terus Bergulir

Sidang Sengketa Pilkada Tasik Terus Bergulir

917
0

JABARSATU – Sidang perdana sengketa pilkada Kabupaten Tasikmalaya usai digelar pada Kamis, (7/01) di Mahkamah Konstitusi.

Adapun agendanya masih seputar pemeriksaan berkas yang bertujuan memeriksa sejumlah alat bukti yang disodorkan Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya.

Rencananya, sidang gugatan tersebut akan digelar kembali pekan depan.

“Sidang di lanjut untuk mendengarkan jawaban termohon hari selasa 12 Januari, “kata salah seorang Komisioner KPU kab Tasikmalaya Ima Budi Rahayu saat dikonfirmasi Jabarsatu.com, Kamis.

Diketahui Majelis Hakim MK sempat mempertanyakan terkait legal standing dan status pemantau dan mahasiswa yang belum bersertifikat.

Alasannya, mayoritas penggugat yang menjadi pemantau pemilu itu berstatus mahasiswa yang tidak memiliki sertifikat pemantauan.

Sebenarnya berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), penggugat atau pemohon harus berasal dari unsur pemantau pemilu yang disertifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Beberapa pemohon berstatus mahasiswa tersebut di antaranya adalah Dani Safari Effendi, Ecep Sukmanagara, Muhammad Rifki Arif, Ristian, Cecep Zamzam, Dudi Jamaludin, Burhanudin Muslim dan Deniyana yang berstatus mahasiswa Hukum Sekolah Tinggi Hukum Galunggung, Tasikmalaya.
(tyo/adm)

Previous articleIstana Bantah Isu Reshuffle Kabinet Kerja Sebelum 15 Januari 2016
Next article

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.