Home Hukum Presiden Joko Diminta Segera Tegur Rektor UNJ dan Revisi Undang-Undang ITE

Presiden Joko Diminta Segera Tegur Rektor UNJ dan Revisi Undang-Undang ITE

1189
0

Screenshot_2016-01-05-22-52-41-1
JABARSATU – Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Prof Dr. Djaali memecat Ketua BEM UNJ 2015 Ronny Setiawan terus menuai kecaman.

“Bukan wewenang rektor untuk memberikan putusan hukum terhadap Rony dengan menggunakan pasal ITE dan pasal-pasal yang lain yang berujung pada DO Rony. Tapi harusnya institusi penegak hukum lah yang punya wewenang tersebut. Apalagi pasal ITE adalah pasal karet yang isinya banyak mengancam kebebasan kita,”demikian siaran pers dari Ahmad Fanany Divisi Advokasi dan Jaringan SETARA Institute, Selasa, (5/01).

Tindakan sewenang-wenang Rektor UNJ ini, sambung dia, apapun alasannya melanggar Hak Asasi Manusia terkait menyampaikan pendapat yang dilindungi oleh konstitusi Negara sesuai pasal 28 UUD 1945, UU No 19 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, dan Kebebasan Akademik dalam UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003.

“Untuk itu Pemerintah Jokowi-JK segera menegur rektor UNJ untuk mencabut SK DO Ronny dan pemerintah pusat segera merevisi pasal karet UU ITE karena menimbulkan banyak korban anti demokratis,”tandasnya.

Diketahui Ketua BEM UNJ Ronny Setiawan dipecat rektor melalui SK Rektor No 01/SP/2016. Tindakan Rony dengan memimpin demonstrasi mahasiswa menanyakan transparansi anggaran kampus dianggap oleh Rektor UNJ telah melakukan pencemaran nama baik dan melanggar kode etik mahasiswa sesuai UU ITE dan UU etika penyampaian pendapat. (tyo).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.