JABARSATU – Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali secara khusus menyampaikan nota pembelaan (pledoi) sebagai laporan pertanggungjawaban kepada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
“Kedua, pertangungjawaban ini disampaikan kepada Presiden 2009-2014 Dr H Susilo Bambang Yudhoyono yang memberikan kepercayaan luar biasa kepada saya sebagai Menteri Koperasi dan UKM 2004-2009 dan Menteri Agama 2009-2014. Percayalah dalam pemerintahan yang bapak SBY pimpin, pelaksanaan tugas pemerintah di bidang pembinaan umat beragama, bidang pendidikan agama dan keagamaan dan bidang penyelenggaraan haji dan umroh telah banyak mengalami banyak kemajuan yang membanggakan,” kata Suryadharma Ali yang membacakan pledoi selama sekitar 20 menit dengan berdiri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (04/1/2016).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Suryadharma selama 11 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan ditambah pidana uang pengganti sejumlah Rp2,23 miliar karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013.
“Saya tidak pernah berniat sedikit pun untuk berkhianat kepada negara dengan melakukan tindakan tidak terpuji sebagai Menag,” tegas Suryadharma.
Suryadharma juga menyampaikan pledoi tersebut kepada keluarganya yang ia nilai telah setia menemaninya selama masa-masa sulit sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2014.
“Pertanggungjawaban ini saya sampaikan pertama kepada istri tercinta Wardatul Asriyah, anak-anak dan cucu tersayang, papa tidak pernah lepas doa kepada kalian. Kartika Yudistira, Sherlita Nabila, Abdurrahman Sagara Prakasa, Nadia Jesica Nurul Wardani dan cucu Kia Akbar Surya Prasono yang sering datang menghibur,” ungkap Suryadharma.
Menurut Suryadharma, keluarganya adalah pihak yang selalu memberikannya semangat dalam menjalani persidangan selama ini.
“Kalian adalah buah hati dan belahan jiwa papa, papa bangga kalian jadi baja tebal yang membentengi semangat dan moral papa, bila tidak ada dukungan kalian papa pasti rapuh dan tidak bisa bertahan menghadapi ujian dari Allah kepada keluarga kita. Kata-kata kalian yang membuat papa terharu adalah Allah gives the hardest battle to the storngest follower,” ungkap Suryadharma.
Mantan Ketua Umum PPP itu berharap agar kasusnya tersebut menjadi pelajaran bagi anak-anaknya. Pada sidang pledoi tersebut, anak bungsunya Nadia Jesica Nurul Wardani juga hadir dalam sidang.
“Papa bangga kepada kalian yang selalu memberikan semangat kepada papa. Penderitaan kalian semoga jadi pembelajaran dan hikmah di masa depan baik secara duniawi maupun spiritual,” jelas Suryadharma.
Selain menjadi laporan pertanggungjawaban kepada Presiden SBY dan keluarga, nota pembelaan itu juga ditujukan kepada para ulama dan tokoh-tokoh Islam Indonesia.
“Tiga, pertanggungjawaban ini disampaikan kepada ulama, pimpinan pondok pesantren, tokoh-tokoh Islam, umat Islam Indonesia, khususnya jamaah Indonesia yang memberikan kepercayaan kepada menteri agama dan Kementerian Agama dalam pembinaan umat. Percayalah saya memegang kepercayaan itu sebagai amanah yang saya pertanggungjawabkan bukan hanya kepada pemerintah, masyarakat Indonesia tapi juga kepada pengadilan Allah SWT, hakim yang maha bijak dan adil,” tambah Suryadharma.
sdaistriIa mengaku bahwa selama menjadi Menteri Agama dan mengurusi jutaan jamaah haji merupakan bagian dari ibadahnya kepada Tuhan.
“Alhamdulillah selama jadi Menag saya bekerja sungguh-sungguh mengerahkan seluruh pengetahuan, pikiran dan waktu saya dan dengan tulus saya membantu mengurusi 1,2 juta jamaah haji dan sekali itu sebagai ibadah saya kepada Allah SWT. Saya tidak pernah menyesali ibadah yang sudah saya lakukan. Bila majelis berpandangan lain sepenuhnya saya serahkan kepada keyakinan majelis hakim karena saya yakin majelis hakim akan memutuskan demi keadilan demi Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegas Suryadharma menyudahi pledoinya tersebut.
Tuntutan terhadap Suryadharma berasal dari pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Dalam perkara ini, Suryadharma didakwa melakukan sejumlah perbuatan yaitu menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan; menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan; mengarahkan Tim penyewaan Perumahan Jamaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Atas perbuatan ini Suryadharma mendapat keuntungan untuk diri sendiri sejumlah Rp2,23 miliar dan memperoleh hadiah 1 lembar potongan kain Ka’bah (kiswah) serta merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal (sekitar Rp53,9 miliar) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan perhitungan kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.(rns/Jbs)