JABARSATU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan delapan bank terbesar di Indonesia beserta kementerian terkait berkomitmen untuk tidak melakukan pembiayaan terhadap perusahaan yang merusak lingkungan. “Kepada industri keuangan untuk memperhatikan ini karena sudah ada aturan OJK,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Senin (23/11)
Menurut Muliaman, kebijakan ini akan diterapkan kepada semua sektor yang memiliki efek buruk terhadap lingkungan. Untuk itu, Muliaman juga menyatakan, OJK juga melakukan kerja sama dengan berbagai kementerian terkait. Bagi perusahaan yang mengotori lingkungan hidup akan dipersulit mendapatkan kredit dari industri keuangan. Sebaliknya, perusahaan yang patuh pada prinsip-prinsip lingkungan hidup akan dibuka akses layanan kreditnya. “Kami hanya mendisiplinkan semua orang bahwa pentingnya lingkungan hidup. Nanti industri keuangan lainya akan menyusul untuk men-supportprogram ini,” kata Muliaman.
Delapan bank yang telah melakukan kesepakatan itu adalah Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI, Muamalat, BRI Syariah, BJB, dan Bank Arta Graha Internasional. [Fer/Djun]