Home Hukum Uang Rakyat Rp 1.220 Triliun Dibawa Kabur Koruptor ke Luar Negeri

Uang Rakyat Rp 1.220 Triliun Dibawa Kabur Koruptor ke Luar Negeri

1302
0

JABARSATU –  Sungguh mengejutkan, ternyata uang milik rakyat Indonesia sebanyak Rp 1.220 triliun atau senilai 87 miliar dollar AS dengan kurs Rp 14.000, telah dibawa para koruptor yang kabur ke luar negeri antara tahun 1997-2004 pasca krisis ekonomi  yang melanda Indonesia sehingga menyebabkan jatuhnya pemerintahan Orde Baru.

Dilansir OneNews.id, Kamis (8/10/2015), pengamat ekonomi kawakan Dr Ichsanuddin Noorsy mengkhawatirkan adanya pembahasan RUU Pengampunan Pajak Nasional (Tax Amnesty) yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi Nasional (Balegnas) DPR, dimana nanti akan dijadikan UU Pengampunan Pajak Nasional.

“RUU Pengampunan Pajak Nasional masuk kategori prioritas untuk dibahas di DPR. Sebab mereka beranggapan dengan adanya UU ini, maka para koruptor akan menarik dananya kembali ke Indonesia sebesar Rp 1.000 triliun, suatu jumlah yang menggiurkan,” ungkap Ichsanuddin Noorsy.

Padahal menurut perhitungannya tahun 2004 lalu,  ini baru 80 persen dari dana yang dibawa kabur para koruptor ke luar negeri  pada krisis 1997-2004 yang jumlahnya mencapai Rp 1,220 trilliun atau USD 87 miliar dengan kurs Rp 14.000 per dollar AS.

Dikatakannya, sekarang pertanyannya adalah, apakah dengan adanya UU Tax  Amnesty itu, maka hasil rampokan terhadap uang rakyat Indonesia itu akan kembali ke kandang ?

“Saya tak terlalu meyakini hal itu, karena buruknya penegakan hukum di Indonesia. Sedangkan dampak dari UU Tax Amnesty  adalah mempermalukan Indonesia  di beberapa negara, karena kita sedang meminta  negara-negara tempat penyimpanan duit kotor itu  untuk membuka informasi. Inilah seharusnya pekerjaan Interpol Kepolisian RI,” tegasnya.

Menurutnya, secara umum RUU Tax Amnesty  sama dengan pengakuan Indonesia sebagai negeri korban koruptor yang baik hati kepada para penjahatnya. Sesungguhnya RUU Tax Amnesty bukan atas inisiatif DPR namun hasil kerja eksekutif tetapi takut malu.

Dikatakannya, seharusnya RUU Tax Amnesty ini layak mempertimbangkan rakyat  miskin yang sekarang ini jumlahnya mencapai lebih dari 120 juta orang dari 250 juta orang penduduk Indonesia, dengan batas garis kemiskinan USD 2 dollar per hari per orang untuk makan.

“Saya khawatir koruptor itu juga masuk kategori miskin, hanya saja miskin moral,” sindirnya.  (Abdul Halim/oneId/JABS/TED)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.