JABARSATU – Pembakaran hutan dan lahan sudah sepantasnya dimasukkan dalam kategori kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) lantaran telah menyusahkan dan merugikan banyak orang.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, mengatakan kejahatan pembakaran hutan dan lahan itu tidak hanya merugikan negara.
“Ini juga telah menimbulkan dampak kesehatan pada anak-anak kita, masyarakat di Sumatera dan Kalimantan, mereka menderita,” kata Rasio Ridho Sani saat diskusi bertajuk ‘Asap Makin Pekat Pembakar Kita Sikat’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (10/10/2015).
Kemudian, lanjut dia, pembakaran hutan dan lahan juga telah merugikan sektor perekonomian.
“Berapa banyak bandara yang ditutup karena terkena dampak gangguan,” ujarnya.(trbn)