Home Hukum Pembakaran Hutan Adalah Kejahatan Luar Biasa

Pembakaran Hutan Adalah Kejahatan Luar Biasa

787
0

hutannJABARSATU – Pembakaran hutan dan lahan sudah sepantasnya dimasukkan dalam kategori kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) lantaran telah menyusahkan dan merugikan banyak orang.

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, mengatakan kejahatan pembakaran hutan dan lahan itu tidak hanya merugikan negara.

“Ini juga telah menimbulkan dampak kesehatan pada anak-anak kita, masyarakat di Sumatera dan Kalimantan, mereka menderita,” kata Rasio Ridho Sani saat diskusi bertajuk ‘Asap Makin Pekat Pembakar Kita Sikat’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (10/10/2015).

Kemudian, lanjut dia, pembakaran hutan dan lahan juga telah merugikan sektor perekonomian.

“Berapa banyak bandara yang ditutup karena terkena dampak gangguan,” ujarnya.(trbn)

Previous articleSenin 12 Oktober 2015, Pelantikan Sekda Jawa Barat Definitif
Next articleWarga Jabar Sambut Kemenangan Persib dan Berharap di Final Juara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.