JABARSATU.COM – Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jabar menuntut kelanjutan laporan kejahatan kehutanan. Sebelumnya Walhi telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang perhutani Jabar atas pengelolaan hutan di kawasan Bogor. Diduga kasus ini telah melibatkan 12 Perusahaan tambang.
Protes ini pernah juga dalam bentuk aksi unjuk rasa di PN Bandung. Menurut Direktur eksekutif WALHI Jabar Dadan Ramdan, ada 12 perusahaan yang melakukan aktifitas pertambangan di wilayah hutan produksi yang masuk wilayah perhutani, yang tidak memiliki Izin pakai dari perhutani.
“Bila merujuk pada peraturan hutan jelas apa yang dilakukan oleh 12 perusahaan yang terikat KSO (Kerjasama Operasi) Merupakan tindak pidana, begitu juga dengan perhutani, perhutani juga bisa di seret” tegas Dadan Senin (15/6/2015)
(JBS/Dadan Abdulah/JOB)