JABARSATU.COM – Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin atau Yance, dinilai tidak bersalah dan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin (1/6/2015).
Majelis hakim yang dipimpin ketua Marudut Bakara itu, menyatakan Yance tak terbukti bersalah. Semua dakwaan yang disampaikan JPU Kejagung sama sekali tak terbukti.
“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan,” demikian sebagian amar putusan majelis hakim.
Yance mendengar putusan itu langsung sujud sukur. Pun dengan para pendukungnya di luar ruang sidang. (JBS/GM)