Home Hukum Hari Ini, Mantan Bupati Indramayu Akan Divonis Hakim Tipikor

Hari Ini, Mantan Bupati Indramayu Akan Divonis Hakim Tipikor

778
0

yanceJABARSATU.COM – Hari ini, Senin (1/6/2015), mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance akan divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Yance merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan PLTU Sumuradem, Kabupaten Indramayu.
Persidangan rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata. Seperti yang sudah-sudah, sidang kembali akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Marudut Bakara.
Hingga saat ini, belum diketahui jam berapa sidang akan dimulai. Namun biasanya, persidangan digelar sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Yance dituntut 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa mengenakan dakwaan subsidair kepada Yance dengan kata lain dakwaan primair tidak terbukti.
Dalam tuntutannya, JPU Kejagung Subhan menyatakan, terdakwa Yance tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi sesuai dakwaan primer. Karena tidak terbukti dalam dakwaan primer, maka JPU menjerat terdakwa Yance dengan dakwaan subsider yaitu Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(GM/JBS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.