JABARSATU.COM – Dikeluarkannya surat edaran oleh pemerintah pusat kepada para pelaku usaha sapi potong di Jawa Barat yang tidak boleh mendatangkan sapi asal Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali, karena terindikasi enyakit kuku dan mulut, tidak mempengaruhi kebutuhan sapi potong di Kabupaten Bandung.
Dikatakan pengusaha penggemukan sapi di Kabupaten Bandung, Onyas Ruganda, meski adanya surat edaran tersebut, kebutuhan sapi potong untuk puasa dan lebaran di Kab. Bandung, dipastikan masih tetap terpenuhi.
“Memang saat ini ada surat edaran tersebut yang ditenggarai karena penyakit kuku dan mulut yang dikhawatirkan bisa menular kepada manusia,” ujar Onyas saat ditemui di Soreang, Jumat (29/5/2015).
Onyas menuturkan, untuk saat ini kebutuhan daging bisa dipenuhi dengan sapi impor asal Australia. Oleh karena itu, larangan dari pemerintah tidak begitu bermasalah. Saat ini, di kandang sapi miliknya terdapat 5.200 ekor sapi dan hampir 100 persen, sedangkan sapi lokal asal Jawa hanya sekitar 30 ekor saja.
“Saya dapat kabar juga kalau pemerintah akan menambah kuota sapi impor. Dari informasi, rencananya Juni mendatang sudah mulai masuk ke Indonesia,” katanya.
Menurutnya, ketersediaan sapi impor bisa dikatakan cukup banyak. Namun, lanjut dia, saat ini pemerintah lebih selektif dalam mendatangkan sapi impor. Salah satunya sapi yang masuk ke Indonesia harus melalui tes darah di labolatorium Sucofindo. “Itu jadi upaya yang bagus untuk menjamin kesehatan dan keamanan konsumen dalam negeri, dan kami pun menjualnya tidak ada keragu-raguan,” tuturnya.
Dari segi harga, diakuinya, sapi impor ini lebih murah dibandingkan lokal. Saat ini harga daging hidup sapi lokal sebesar Rp 44 ribu per kilogram. Sedangkan sapi impor per kilogram daging hidupnya yakni hanya Rp 38 ribu.