JABARSATU.COM – Ombudsman Perwakilan Jawa Barat memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang telah memberlakukan Layanan Perizinan Terpadu Secara Electronic. Dengan adanya layanan secara electronic ini, diharapkan akan mempermudah masyarakat dalam melakukan perizinan.
Sehingga bisa memangkas birokrasi yang berbelit-belit dan lama, yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat selama ini. “Layanan secara electronic ini, merupakan tuntutan yang harus dilakukan pemerintah. Sehingga Pemkot memastikan layanan perizinan tidak ada birokrasi yang lama, berbelit dan tidak efisien,” tandas Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto kepada wartawan di sela-sela acara Launching Layanan Perizinan Terpadu Secara Electronic di Halaman Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung, Jln. Cianjur, Bandung, Kamis (28/5).
Launching ini, juga membuktikan keseriusan Pemkot Bandung dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Tinggal pertanyaan muncul, apakah layanan ini memberikan manfaat kepada masyarakat atau tidak.
“Dampaknya, positif atau tidak dan apakah bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat atau tidak,” tegasnya.
Dengan layanan ini, maka dipastikan pengaduan akan diselesaikan dalam 3 hari. Hal ini merupakan terobosan baru. “Ini yang luar biasa. Tiga hari bisa diselesaikan dalam waktu tiga hari,” katanya. (Jbs/gm)