JABARSATU.COM – Bagian Hukum Setda Kota Cimahi berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi terkait adanya pihak tidak bertanggungjawab yang meminta data tanpa prosedur ke Pemkot Cimahi. Hal itu dilakukan untuk mendapat kepastian soal informasi terkait.
Hal itu dikatakan Kabag Hukum Setda Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih di kompleks Pemkot Cimahi Jln. Demang Hardjakusumah Kota Cimahi.
“Sehubungan dengan pemberitaan adanya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan Kejari Cimahi terkait permintaan data ke SKPD di lingkungan Pemkot Cimahi, kami berkoordinasi untuk mengklarifikasi hal tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, permintaan data oleh pihak luar tanpa adanya surat tugas maupun surat perintah dari kejaksaan dan instansi lainnya, pihaknya berharap SKPD berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Cimahi.
Selama ini, lanjut Liliek, permintaan data dan dokumen yang dilakukan oleh Kejari Cimahi selalu dilakukan sesuai dengan prosedur, obyektif, dan transparan.
“Apabila ada pemaksaan untuk permintaan dokumen dan data kepada SKPD tanpa disertai surat tugas, agar secara tegas ditolak karena hal tersebut tidak sesuai dengan SOP permintaan dokumen/data. Serta segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum,” terangnya. (MD/JBS/gm)