Home Hukum Supir Bus Harum Prima Jadi Tersangka

Supir Bus Harum Prima Jadi Tersangka

2384
0

bissJABARSATU.COM – Derik Maha (36) supir bus Pariwisata Harum Prima dengan nopol D 7564 AF yang mengalami kecelakaan di daerah Ir H. Djuanda, Kab. Cianjur, mengakibatkan dua orang tewas, lima luka berat dan lima luka ringan, Rabu (27/3/15) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Lalulintas Polres Cianjur.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (supir,red). Akhirnya menetapkan Derik sebagai tersangka,” kata Kasat Lantas Polres Cianjur AKP, Didin Jarudin seperti dilansri Galamedianews,  Rabu (27/5/2015).
Dikatakannya, bus pariwisata yang membawa rombongan puluhan siswa SDN Taman Kopo Indah (TKI/ Gentra Maksedas) kemarin, dari perumahan Taman Kopo Indah, Kabupaten Bandung itu hendak pulang ke Bandung usai wisata ke Junggle Land, Sentul, Bogor.
Dalam perjalanan ketika memasuki daerah Kab. Cianjur, tepatnya di daerah Cugenang tersangka Derik merasakan jikalau ada masalah dari kendaraannya.
“Saat jalanan menurun ketika bus hendak di rem, ternyata ada masalah sehingga menurut pengakuan Derik yang tercatat sebagai warga Cihampeulas RT 02/ 07, Desa Mekarmukti, Kec Cihampelar, Kabupanten Bandung itu meluncur bebas dari arah Cigeunang hingga ke arah Panembong, dan kecelakaan pun tak terhindarkan,” kata Didin.
Menurutnya, bus menyeruduk pejalan kaki Faiz (22) dan pengendara motor Suherman (43) hingga meninggal dunia.
“Sementara kita terapkan pasal 310 ayat 4 undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan Jalan. Dimana pasal tersebut, menjelaskan karena kelalainnya yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Namun kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi bus,” tegas Didin. (MD/GM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.