JABARSATU.COM – Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu, Annas juga diharuskan membayar denda Rp 250 juta yang bila tidak bisa membayarnya diganti dengan kurungan 5 bulan penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan amar tuntutan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin (25/5/2015). Atas tuntutan itu, Annas akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Senin (1/6/2015) mendatang.
Annas menjadi terdakwa dalam perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kab. Kuantan Singingi Riau. Pembacaan tuntutan tak sampai 10 menit, karena sebelumnya pada Rabu (20/5/2015) lalu JPU telah membacakan sebagian surat tuntutannya dalam sidang. Akan tetapi saat itu Annas terpaksa dilarikan ke RS untuk mendapatkan perawatan karena kondisi kesehatan yang menurun. Padahal saat itu tinggal 3 lembar lagi surat tuntuan yang belum dibacakan.
Hari ini sesuai dengan kesepakatan, JPU hanya tinggal membacakan sisa surat tuntutan yang belum dibacakan. Dalam tuntutannya, JPU menilai Annas terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a dan b.
“Meminta majelis hakim yang menangani perkara ini supaya menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan,” ujar JPU.
Sebelum menyatakan amar tuntutan, JPU terlebih dulu menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yang dinilai tak mendukung program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi.
“Untuk hal yang meringankan, usia terdakwa sudah lanjut usia dan belum pernah dihukum,” kata JPU.
Seperti diketahui, terdakwa Annas Mamun diduga menerima hadiah sebesar 166.100 dollar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut Marsadauli Siahaan. Uang itu sebagai suap untuk merevisi surat alih fungsi lahan kawasan hutan.
Mantan Bupati Rokan Hilir itu telah melakukan tiga perbuatan berbeda, yakni menerima uang senilai 166,100 ribu dollar AS atau setara dengan Rp 2 miliar. Kedua, dia menerima uang Rp 500 juta, dan ketiga dia menerima uang Rp 3 miliar.(JBS/GM/MD)