JABARSATU.COM – Sebagai upaya pencegahan korupsi terintegrasi dan peningkatan kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penandatanganan pernyataan bersama tentang komitmen pencegahan korupsi terintegrasi di lingkungan Provinsi Jawa Barat. Penandatanganan tersebut di gelar di Gedung Sate dan dihadiri oleh jajaran Pemrpov Jabar dan 28 bupati/ wali kota se Jawa Barat, Jumat (22/5/2015).
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, pernyataan komitmen bersama ini diharapkan mampu mendongkrak secara signifikan tingkat kepatuhan wajib LHKPN di lingkup Provinsi Jawa Barat, yang per akhir April 2015 masih berada di kisaran 43 persen.
Menurutnya, kepatuhan melaporkan LHKPN menjadi sarana kontrol masyarakat dan menguji integritas para penyelenggara negara.
“Selain itu kewajiban pelaporan LHKPN juga memberikan sejumlah manfaat bagi pelapornya. Antara alain menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab, membangkitkan rasa takut untuk korupsi serta mendeteksi potensi konflik kepentingan diantara tugas tugas publik dan kepentingan pribadi,” katanya.
Sebelumnya, lanjut Adnan, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan peningkatan kepatuhan penyampaian LHKPN. Antara lain asistensi pengisian dan pengumpulan LHKPN di pemerintah provinsi Jawa Barat, PT Perkebunan Nusantara VIII, Badan Geologi kementerian ESDM, Kantor wilayah BPN provinsi Jawa Barat, dan perum Bulog divisi Regional Jawa Barat.
“Termasuk juga kegiatan koordinasi pengelolaan dan percepatan kepatuhan LHKPN yang dilakukan di PT pindad dan PT Pos Indonesia. Disana Tim KPK menemui pimpinan instansi untuk melakukan review atas kondisi kepatuhan LHKPN dan regulasi serta memberikan rekomendasi untuk percepatan kepatuhan LHKPN,” katanya. (JBS/GM)