
Pergub PPDB tersebut tidak cacat hukum, sebab UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa kewengan pengelolaan SMA/SMK dilipahkan dari kabupateh/kota ke provinsi sudah berlaku sejak ditetapkan.
“Sesuai Konstitusi kita UU berlaku sejak ditetapkan. Dalam hal ini juga gubernur tidak salah mengeluarkan Pergub PPDB. Kecuali untuk urusan P3D (Personalia, Peralatan, Pendanaan, Dokumentasi) itu tidak boleh,” kata Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dodin R. Nuryadin kepada wartawan di sela-sela pelapasan siswa SMAN 22 Kota Bandung di Jln. Rajamantri Bandung, Selasa (19/5/2015).
Jika gubernur tidak mengeluarkan pergub, kata Dodin, maka akan dikomplain oleh kabupaten/kota karena tidak mengeluarkan aturan PPDB. Sementara kewenangan SMA/SMK sudah menjadi tanggungjawab provinsi. “Kalau ada pihak yang berkomentar bahwa aturan soal pelimpahan kewenangan SMA/SMK belum ada peraturan pemerintah (PP)-nya itu salah besar. Terlebih kami sudah mengonsultasikan pergub ini ke kementrian pendidikan dan kebudayaan dan kementrian dalam negeri,” jelas Dodin.(GM/JBS)