Home Bisnis & Ekonomi Pergub PPDB Tidak Cacat Hukum?

Pergub PPDB Tidak Cacat Hukum?

725
0
aherJABARSATU.COM – Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan mengeluarkan Pergub No. 50 tahun 2015 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2015 sudah tepat.
 Pergub PPDB tersebut tidak cacat hukum, sebab UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa kewengan pengelolaan SMA/SMK dilipahkan dari kabupateh/kota ke provinsi sudah berlaku sejak ditetapkan.
 “Sesuai Konstitusi kita UU berlaku sejak ditetapkan. Dalam hal ini juga gubernur tidak salah mengeluarkan Pergub PPDB. Kecuali untuk urusan P3D (Personalia, Peralatan, Pendanaan, Dokumentasi) itu tidak boleh,” kata Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dodin R. Nuryadin kepada wartawan di sela-sela pelapasan siswa SMAN 22 Kota Bandung di Jln. Rajamantri Bandung, Selasa (19/5/2015).
 Jika gubernur tidak mengeluarkan pergub, kata Dodin, maka akan dikomplain oleh kabupaten/kota karena tidak mengeluarkan aturan PPDB. Sementara kewenangan SMA/SMK sudah menjadi tanggungjawab provinsi. “Kalau ada pihak yang berkomentar bahwa aturan soal pelimpahan kewenangan SMA/SMK belum ada peraturan pemerintah (PP)-nya itu salah besar. Terlebih kami sudah mengonsultasikan pergub ini ke kementrian pendidikan dan kebudayaan dan kementrian dalam negeri,” jelas Dodin.(GM/JBS)
Previous articlePresiden Ingin Kepastian Pencairan Anggaran Kementerian
Next articlePolri Sebut Perkara Komjen Budi Gunawan Tak Layak Diusut

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.