JABARSATU.COM – Polri meringkus sembilan orang tersangka narkoba dengan barang bukti sebanyak 2,1 ton ganja kering yang berasal dari Aceh.
“Total sitaan 2,1 ton, barang ini akan dimusnahkan. Sebelumnya sudah diperiksa di lab, dan positif ganja,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, di Mabes Polri, Jakarta, Senin malam tadi.
Pengungkapan berawal pada 10 April 2015 ketika Satserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap sindikat narkoba jenis ganja di Teluk Gelam Ogan Komiring Ilir, Sumatera Selatan, dengan tersangka bernama Syahbuddin dan M. Saleh dengan barang bukti 540 kilogram ganja kering siap edar.
Kemudian pada 13 April, Timsus Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tersangka Jhony bin Wellu di Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat dengan barang bukti 10 kilogram ganja kering asal Aceh. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan selama tiga bulan.
Lalu pada 25 April, Satserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat tersangka bernama Jayadi alias Aji Yahya, Sudaryatno alias Nano, Ponto Khair Iskandar dan Muhammad Iqbal dengan barang bukti 166 kilogram ganja kering dari Aceh serta satu unit kendaraan Daihatsu. Penangkapan tersebut dilakukan di Sukmajaya, Depok.
Selanjutnya polisi terus melakukan pengembangan sehingga diketahui sindikat yang selama ini ditangkap ternyata membawa ganja dari Aceh. Mereka diketahui membawa ganja dari Aceh melalui Medan – Palembang – Lampung – Banten – Jakarta.
Kemudian Timsus Subdit IV Bareskrim membututi pelaku lainnya dari Sumatera ke Jakarta, sehingga pada 1 Mei, timsus berhasil menangkap tersangka bernama Rusdi alias Si On dan Sulaiman alias Sule dengan barbuk 1,4 ton ganja kering asal Aceh. Penangkapan dilakukan di Slipi, Jakarta Barat.
“Modus operandinya pengiriman ganja dari Aceh ke Jakarta dengan menggunakan truk. Ganja disamarkan di bawah buah-buahan yang mudah busuk dan bau dengan tujuan bau ganja disamarkan,” katanya.
Dengan demikian, dari pengungkapan empat kasus tersebut, disita barang bukti 2.116 kilogram ganja kering dan tiga unit kendaraan serta menangkap sembilan tersangka.
“Dengan pengungkapan ini, berarti perkiraan calon korban yang diselamatkan sebanyak 21 juta orang,” katanya.
Menurutnya, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mendapatkan lokasi ladang ganja di Aceh dan menangkap tersangka lainnya yang masih buron.
Sementara atas perbuatannya, sembilan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (JBS/ANT)