JABARSATU.COM – Ditresnarkoba Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap penyedia sabu untuk MZ, warga negara asing (WNA) asing asal Malaysia yang ditangkap pada 15 April 2015 karena membawa heroin seberat 30 gram. Penyedia sabu itu, yakni DAI, seorang sopir travel atau pemandu wisata, dan YS, seorang juru parkir, akhir pekan kemarin..
Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Ermi Widyatno, melalui, Kabag Bin Opsnal Diresnarkoba Polda Jabar, AKBP Mgs Mulyadi, Senin (11/5/15) mengatakan, kedua tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda dalam menyediakan sabu untuk MZ. DAI menjadi penyedia narkoba bagi MZ setelah diminta untuk mencarikan sabu untuknya. Adapun DAI diberikan uang sebesar Rp 1 juta untuk membeli satu paket sabu.
“Berdasarkan pengakuan DAI didapat keterangan bahwa tersangka mendapatkan sabu dari YS yang bekerja sebagai tukang parkir di pertigaan Jalan H Kurdi,” kata Mulyadi.
Lantas Polda Jabar langsung melakukan pengejaran terhadap YS. Ketika diamankan YS langsung mengakui perbuatannya jika telah menyediakan sabu untuk DAI.
YS menjelaskan jika sabu itu didapatnya dengan membeli dari pria berinisial AG setelah melakukan transfer uang sebesar Rp 800 ribu. Adapun barang haram tersebut didapatnya di Jalan Martanegara Turangga, Kota Bandung.
“DAI dan YS mengambil paket sabu dalam plastik bening yang telah disimpan di bawah tiang rambu lalu lintas tanda dilarang berhenti. Setelah itu sabu tersebut diberikan kepada MZ,” kata Mulyadi.
Adapun DAI dan YS dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling besar Rp 10 miliar.
“Kasus ini terus kami lakukan pendalaman dan pengembangan terutama mengungkap pemilik sabu tersebut,” kata Mulyadi. (JBS/TJ)