JABARSATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung kembali menahan pejabat Pemkot Bandung. Kali ini, kejaksaan menahan Dindin Budiman (DB), tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung tahun 2012.
DB sendiri merupakan Bendahara Hibah tahun 2012, di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung. Saat ini, DB bertugas di dinas pelayanan pajak (disyanjak).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandung, Rinaldi Umar membenarkan penahanan yang dilakukan terhadap DB.
“Ya, tadi pagi sudah kita tahan. Kita tahan di Lapas Sukamiskin untuk dua puluh hari ke depan,” tegas Rinaldi kepada wartawan, Senin (11/5/2015).
Tersangka DB, sebelumnya dipanggil terlebih dulu untuk menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa secara singkat, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka.
“Alasan penahanan, karena kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri,” tegas Rinaldi.
Soal penahanan di Lapas Sukamiskin, Rinaldi juga memiliki alasan lain. Biasanya, penahanan dilakukan di Rutan Kebonwaru. Menurutnya, ​ada pertimbangan teknis yang menyebabkan pihaknya menahan DB di lapas khusus untuk koruptor itu.
“Ada beberapa pertimbangan teknis kenapa ditahan di Sukamiskin. Kalau di Kebonwaru, di sana ​ada (tahanan) yang kasus hibah. Yang jelas kita juga sudah meminta izin pihak Lapas Sukamiskin, dan mereka mengizinkan,” ujarnya.
Menyalurkan
Lebih lanjut Rinaldi menerangkan, tersangka DB diduga telah menyalurkan dana hibah tahun anggaran 2012 kepada orang yang tidak seharusnya menerima hibah. Sebelumnya, kasus itu menyeret nama Entik Musakti, kordinator LSM yang kini sudah divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Selain itu, kasus tersebut juga menyeret nama mantan Kepala DPKAD, Herry Nurhayat. Untuk Herry, saat ini perkaranya masih disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Herry sendiri juga merupakan terpidana kasus suap bansos dan sudah mendekam di Lapas Sukamiskin.
Rinaldi mengungkapkan, penetapan status tersangka kepada DB dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari LSM, pejabat Pemkot Bandung termasuk tersangka DB. “Jadi kalau Entik itu dari sisi penerima, nah kalau DB ini pejabat yang memberikan hibah,” katanya.
Ditanya soal peranan DB, Rinaldi menyebut yang bersangkutan dalam kasus ini merupakan orang yang mengeluarkan dana hibah kepada penerima hibah yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam daftar penerima. Berdasarkan temuan penyidik Kejari Bandung, ada sebanyak 15 LSM penerima hibah yang tidak masuk daftar.
Akibatnya, kata Rinaldi, penerima hibah pun menjadi salah sasaran. Negara pun mengalami kerugian yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 3 miliar. “DB dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Seperti diketahui, kasus korupsi hibah Pemkot Bandung tahun 2012 mencuat setelah kordinator LSM Entik Musakti ditetapkan sebagai tersangka. Entik yang telah divonis hakim itu perannya mengumpulkan LSM untuk menerima bantuan hibah Pemkot Bandung.
Beberapa Ketua LSM malah tidak tahu sudah mendapat hibah. Pasalnya mereka mengaku tidak pernah mengajukan proposal. Mereka baru tahu saat pencairan dan itupun uangnya diambil Entik. Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan Rp 7,9 miliar.(JBS/GM)