Home Bisnis & Ekonomi Mucikari Hanya Dihukum Satu Tahun?

Mucikari Hanya Dihukum Satu Tahun?

837
0

dollyJABARSATU.COM – Mucikari pekerja seks yang tertangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan hanya mendapat ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp. 15.000. Hal itu sesuai dengan Pasal yang dijeratkan kepadanya, yakni Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.
Pakar hukum pidana Ferdinand Andi Lolo mengatakan, KUHP banyak yang belum di-update dari zaman Belanda dan hanya direvisi dikit. Saat diberlakukan pasal prostitusi pada KUHP, saat itu prostitusi bukan hal yang luar biasa. Apalagi, saat itu nilai-nilai masyarakat masih tinggi.
“Dinamika masyarakat sekarang perlu diperhitungkan, nantinya diperuntukkan sebagai efek penggentarjeraan,” kata Ferdinand seperti dilansirKompas.com, Senin (11/5/2015) pagi.
Ferdinand menyebut, hingga saat ini, RUU KUHP juga belum rampung. Padahal, salah satu andalannya dalam RUU KUHP tersebut nantinya bisa dimasukkan aturan lebih lanjut mengenai kasus prostitusi yang kian merebak.
Kriminolog Universitas Indonesia Eko Haryanto mengamini hal itu. Malah, kata dia, Belanda mengikuti aturan hukum Perancis yang dulu menjajah negeri kincir angin tersebut. Dia pun sepakat agar RUU KUHP segera dituntaskan agar hukuman sesuai dengan kondisi saat ini.
“Dalam penerapan RUU KUHP nanti ada penyesuaian. Bisa dikonversi nilai rupiah dulu berapa, nanti bisa dihitung kursnya sekarang,” ujar Eko.
Ferdinand dan Eko tak menampik kecilnya hukuman tersebut membuka peluang besar bagi orang untuk masuk ke dalam dunia prostitusi dan menjadi prostitusi. Secara, mereka mendapat untung yang besar dan hukuman yang rendah.. (JBS/K)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.