JABARSATU.COM Jajaran Polres Kota Tasikmalaya melakukan penggerebekan rumah warga yang diduga sebagai tempat pembuatan miras oplosan, di kawasan Margaluyu RT 01 RW 06 Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, tadi malam sekitar pukul 22.00- sampai subuh, Jumat (8/5/15) WIB.
Pemilik rumah Yeni (46) bersama Iwan Setiawan (43) dan barang bukti 26 botol minuman keras dan puluhan botol kosong yang siap diisi diamankan polisi.
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Asep Saepudin, mengatakan, berawal dari kecurigaan anggota hasil info dari anggota yang mencurigai sebuah rumah yang diduga melakukan aktivitas pengoplosan minuman beralkohol.
Kemudian, dikembangakn penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggerebekan. “Saat dilakukan penggerebekan didapat Yeni dan Iwan sedang melakukan pengisian puluhan botol dengan minuman keras yang sudah di oplos dengan zat berbahaya.
Untuk saat ini barang bukti dan pemilik miras diamankan di mako Polresta Tasikmalaya, untuk proses lebih lanjut.(JBS/PR)