JABARSATU.COM – Sidang gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga akan dilanjutkan pada 18 Mei 2015 atau 11 hari dari sekarang dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban serta pengajuan bukti-bukti permulaan oleh Kemenpora.
“Jadi sidang akan dilanjutkan lagi nanti 18 Mei,” kata Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan seusai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (7/5/2015).
Sidang gugatan terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait surat keputusan Menpora Nomor 01307 yang membekukan badan sepak bola nasional itu.
Namun demikian, pihak PSSI menyesalkan sikap tim hukum Kemenpora yang meminta waktu terlalu lama untuk persiapan sidang selanjutnya.
“Kenapa terlalu lama sampai 11 hari, kita saja dua hari cukup,” kata Aristo.
Sidang yang berlangsung secara tertutup pada hari ini mengagendakan pengajuan bukti-bukti permulaan oleh pihak PSSI. Organisasi sepak bola Tanah Air tersebut memberikan bukti permulaan di muka sidang sebanyak 22 alat bukti.
Bukti-bukti tersebut berupa dokumen-dokumen mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan PSSI dan peraturan keorganisasiannya.
“Yang pertama, bahwa PSSI adalah badan hukum yang mandiri, selanjutnya ada tentang statuta PSSI, hasil kongres, dan lain-lainnya yang biasa,” kata Aristo.
Ia menekankan bukti permulaan yang dianggap kuat untuk pertimbangan putusan sela adalah beberapa pucuk surat dari FIFA yang ditujukan untuk PSSI.
“Stressingnya (penekanannya) ada surat FIFA yang pertama dan kedua, kemudian bukti keikutsertaan Indonesia di SEA Games, keikutsertaan Persib dan Persipura di AFC Cup,” kata alumnus Universitas Indonesia tersebut.
Selain bukti tersebut, ada pula sejumlah kliping berita tentang PSSI di media massa.
Ia mengatakan bukti-bukti tersebut akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan sela.(JBS/GM)