JABARSATU.COM – Tempat perjudian milik HS alias Hercules di sebuah bengkel di Jalan Surapati digerebek tim gabungan Polrestabes Bandung.
Setidaknya delapan orang ditetapkan tersangka pada kasus perjudian tersebut.
“Tadi malam kami melakukan penyelidikan dan pengungkapan perjudian kartu dan dadu. Dari pengungkapan itu sebanyak 26 orang kami amankan. Tapi hanya beberapa yang kami jadikan tersangka dan sisanya kami jadikan saksi karena melihat praktik perjudian itu,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Ngajib, ketika ditemui di Polrestabes Bandung, Selasa (5/5/2015).
Adapun kedelapan tersangka itu, kata Ngajib, memiliki peran yang berbeda.
Ada bandar, pemain, dan penyedia tempat.
Lima di antaranya merupakan pemain atau pemasang yang masing-masing berinisial AS, YS, TS, AS, dan S.(JBS/GM/MD)