JABARSATU.COM – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Jero Wacik, akhirnya ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jero pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
“Demi kepentingan penyidikan, JW ditahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari pertama,” ujar Kepala Bagaian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Jero sebelumnya sempat percaya diri tidak ditahan hari ini. Politikus Partai Demokrat itu menanggap dirinya tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti.
“Saya memenuhi kriteria itu,” kata Jero saat tiba di KPK.
Jero diperkirakan diperiksa penyidik sekitar delapan jam. Dia tiba di lembaga antirasuah itu sekitar pukul 11.00 WIB dan meninggalkan KPK lepas pukul 19.00 WIB.
Jero juga menyadang status tersangka dugaan pemerasan untuk menambah dana operasional menteri (DOM) dan pengadaan proyek tahun 2011-2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. KPK menilai korupsi Jero melebihi Rp 9,9 miliar.
Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E atau pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 421 KUHP. Pasal tersebut menyangkut penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
Jero sebenarnya juga menyandang status tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayan dan Pariwisata 2008-2011. Perbuatan Jero yang berusaha memperkaya diri sendiri itu ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.(JBS/TN)