JABARSATU.COM -Pemilik rumah kontrakan, Abas Rahman (43) mengaku kaget ketika petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Barat menggerebeg rumah semi permanen yang ditempati DI dan HS, karena menyimpan 200 kilogram ganja kering siap edar.
Abas mengatakan, rumah tersebut baru ditempati kurang lebih selama 2 bulan. Dua tersangka, DI dan HS berhasil diamankan petugas kepolisian, sementara satu orang lainnya, Y yang menyewa rumah melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
“Saya juga kaget rumah saya digerebek polisi. Soalnya baru disewa sebentar. Rumahnya dikontrak satu tahun, tapi baru dibayar tiga bulan,” ujar Abas di lokasi rumah di Kp. Pasarkemis RT 04/RW 14, Kel. Manggahang, Kec. Baleendah, Kab. Bandung, Selasa (5/5/2015).
Menurut Abas, sebelum menyewa rumah, para tersangka mengaku bekerja di tempat konveksi. Selama ini, dirinya pun tidak mencurigai aktivitas para tersangka. “Kemarin juga masih lihat mereka pulang kerja. Tidak ada yang aneh dari mereka,” katanya.
Dari pantauan, penggerebegan rumah tersebut sempat membuat warga sekitar kaget dan penasaran melihat aksi penggerebegan yang dilakukan petugas Polda Jabar.
“Saya kira ada, soalnya banyak polisi. Tadi saya keluar rumah karena penasaran, tahunya ada penggerebegan. Kaget, soalnya kan baru pertama kali,” ujar seorang warga, Lilis (37).(JBS/GM)