Home Hukum Surat Tuntutan Belum Siap, Tuntutan untuk Yance Ditunda

Surat Tuntutan Belum Siap, Tuntutan untuk Yance Ditunda

903
0

yance

  • JABARSATU.COM – Pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi dana pembebasan lahan PLTU Sumuradem, Kab. Indramayu dengan terdakwa mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance, terpaksa ditunda. Pasalnya, surat tuntutan dinyatakan belum siap.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin (4/5/2015). Majelis hakim yang diketuai Marudut Bakara pun akhirnya memutuskan menunda sidang hingga minggu depan.

Sebelum diputuskan untuk ditunda, seperti biasa sidang dimulai terlebih dulu. Pimpinan Majelis Marudut Bakara meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung untuk menghadirkan terdakwa ke ruang persidangan.

Kemudian majelis pun mempertanyakan kepada tim jaksa yang diwakili oleh jaksa Subhan. “Apakah penuntut sudah siap membacakan tuntutannya?” tanya Marudut di persidangan.

‎”Kami mohon waktu seminggu yang Mulia. Tuntutan masih dalam penyusunan,” pinta JPU Subhan di persidangan.

Atas permintaan JPU, Marudut Bakara pun kemudian bermusyawarah dengan kedua hakim anggotanya. Sidang pun kemudian diputuskan untuk ditunda pekan depan dengan agenda yang sama, yakni pembacaan tuntutan.

Usai persidangan, Subhan menyebutkan, saat ini tuntutan untuk terdakwa Yance masih dalam penyusunan tim di Kejagung).

“Tuntutannya ‘kan dari Kejagung. Saat ini masih dalam penyusunan,” ujarnya.

Saat ditanya apakah ‎​ada kendala dalam pembuatan surat tuntutan, Subhan membantahnya. “Tidak ‎​ada kendala,” singkatnya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, Yance diduga melakukan mark-up harga pembebasan lahan pembangunan PLTU Batubara Sumuradem sebesar Rp 5,3 miliar. Harga tanah yang seharusnya dijual sebesar Rp 22 ribu setiap meter persegi, dilipatgandakan menjadi Rp 42 ribu per meter persegi.

Dengan begitu, Yance dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yakni Agung Rijoto selaku penerima pelepasan hak atas anama PT Wiharta Karya Agung serta Almond Kurniawan Budiman selaku pemilik HGU.

JPU Kejagung menerapkan dua dakwaan sekaligus, primair dan subsidair. Untuk dakwaan primair, Yance dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Yance dijerat Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(JBS/GM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.