JABARSATU.COM – Dengan dalih sebagai bentuk pembelajaran terhadap intistusi Polri, maka Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menuntut Bareskrim Mabes Polri membayar ganti rugi terhadapnya hanya senilai Rp1.
“Ini sebagai bentuk pembelajaran, agar tidak ada tersangka lain yang diperlakukan seperti ini. Karena harta itu tidak penting, yang penting permohonan maaf. Maka hanya menuntut ganti rugi Rp 1,” tandas salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu saat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).
Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan mendatangi Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015). Mereka melakukan pengajuan permohonan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Para Tim kuasa hukum antara lain Muhammad Isnur, Muji Kartika Rahayu, Asfinawati, Dadang Trisasongko, Ichsan Zikry dan Andi Muttaqin. Tim kuasa hukum itu melakukan pendaftaran di ruang kepaniteran pidana dengan Hadi Sukma. Mereka menganggap terkait penangkapan dan penahanan Novel tidak sah.
Dalam Pasal 77 KUHAP sudah diatur, proses penangkapan dan penyitaan barang yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur, masuk dalam objek praperadilan.
Selain itu, sah atau tidaknya sebuah penangkapan, penahanan dan penghentian penyidikan serta ganti rugi juga masuk dalam objek praperadilan. Dengan alasan itu, tim kuasa hukum Novel Baswedan mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Balas dendam
Muji menegaskan, tugas kepolisian ketika ingin menangkap dan menahan seseorang harus demi penegakan hukum, bukan tujuan lain seperti balas dendam atau menakut-nakuti. “Untuk apa ada surat penangkapan yang dikeluarkan sebegitu lama, tiba-tiba entah ada keperluan apa baru ditangkap sekarang,” ketusnya.
Lebih lanjut, Muji mempersoalkan penangkapan yang dilakukan Bareskrim terhadap kliennya saat tengah malam. Menurutnya, momen tersebut tak lazim dan dianggap melanggar peraturan internal Polri sendiri.(JBS/GM)