Home Hukum Hari Ini, Yance Hadapi Tuntutan Jaksa

Hari Ini, Yance Hadapi Tuntutan Jaksa

940
0

yanceJABARSATU.COM – Hari ini, Senin (4/5/2015), mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance akan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung. Yance merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem, Kab. Indramayu.

Rencananya, sidang akan digelar di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata. Sidang akan diketaui oleh hakim Marudut Bakara.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, Yance diduga melakukan mark-up harga pembebasan lahan pembangunan PLTU Batubara Sumuradem sebesar Rp 5,3 miliar. Harga tanah yang seharusnya dijual sebesar Rp 22 ribu setiap meter persegi, dilipatgandakan menjadi Rp 42 ribu per meter persegi.

Dengan begitu, Yance dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yakni Agung Rijoto selaku penerima pelepasan hak atas anama PT Wiharta Karya Agung serta Almond Kurniawan Budiman selaku pemilik HGU.

JPU Kejagung menerapkan dua dakwaan sekaligus, primair dan subsidair. Untuk dakwaan primair, Yance dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Yance dijerat Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(JBS/GM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.