JABARSATU.COM – Pembu
atan paspor bagi calon jamaah haji di Kabupaten Cianjur
terpaksa harus meminta bantuan dari para calon jamaah. Hal itu dilakukan akibat
belum cairnya anggaran dari Kementerian Agama RI untuk biaya pembuatan paspor.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur, Dadang Ramdani melalui
Pelaksana Seksi Urusan Haji dan Umroh, H. Mamat Selamet Kurniawan membenarkan
biaya pembuatan paspor untuk calon jamaah haji masing-masing sementara di
tanggung oleh nasabah. Hal itu untuk mempercepat proses pelayanan dan
optimalisasi.
“Memang benar sementara biaya untuk pembuatan paspor ditanggung oleh calon
jamaah haji. Ini untuk mempercepat proses pelayanan, karena anggaran untuk
biaya pembuatan paspor masing-masing jamaah senilai Rp 360.000 belum turun dari
Kementerian Agama,” kata Mamat saat ditemui diruang pelayanan pendaftaran haji
dan umroh Kemenag Cianjur, Kamis (30/4/2015).
“Nantinya kita akan kembalikan sesuai dengan biaya pembuatan paspor Rp 360.000,
jamaah hanya menunjukkan berkas slip setoran ke bank,” lanjutnya.
Biaya penerbitan paspor yang dibayar oleh masing-masing jamaah tersebut lanjut
Mamat, sebagaimana surat edaran Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor: Dt.VII.II/2/Hj.00/1132/2015 Tentag
Penyelesaian Paspor, seragam Batik, dan suvenir calon jamaah haji tahun 1436
H/2015 tertanggal 5 Maret 2015.
“Kita tidak berani kalau tidak ada dasarnya. Inipun hanya bertujuan untuk
mempercepat pelayanan. Nanti kalau anggarannya sudah turun dari pusat akan
segera dikembalikan ke para jamaah,” tegasnya.
Hingga saat ini kata Mamat, baru sekitar 200 calon jamaah haji yang sudah
mengurus paspor. Hal itu lantaran pengurusan paspor tidak bisa dilaksanakan
secara serentak menunggu jadwal dan giliran yang dibuat kantor Imigrasi. “Kita
dapat giliran seminggu dua kali setiap pertemuan 50 jamaah,” katanya.
Diharapkan pada Juni, seluruh calon jamaah haji sudah selesai dalam pembuatan
paspornya. Pihaknya juga mengakui masih ada kendala dalam pembuatan paspor.
“Kendalanya, didata jamaah banyak beda antara KTP, KK dan akta dan pendukung
laiannya. Ini harus disesuaikan mana yang harus dipakai,” katanya. (GM/JBS