JABARSATU.COM – Setelah divonis masing-masing 6 tahun penjara dan 5 tahun penjara, mantan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, akhirnya mengajukan banding. Permohonan banding sudah dilayangkan secara resmi oleh kuasa hukumnya.
Ketua tim kuasa hukum Ade dan Nurlatifah, Wienarno Djati menerangkan, permohonan banding sudah dilayangkan pekan lalu. Saat ini pihaknya mengantongi Akta Permintaan Banding No 13/akta Pid.Sus/TPK/2015 tanggal 22 April 2015.
“Sudah kita mohonkan. Klien kami, Pak Ade dan Bu Nurlatifah resmi mengajukan banding,” ujar Wienarno saat dihubungi galamedianews.com, Minggu (26/4/2015).
Dikatakan Wienarno, alasan kliennya mengajukan banding karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlebih dulu menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung itu. Awalnya Ade dan Nurlatifah tidak akan mengajukan banding.
“JPU KPK terlebih dulu banding. Kami juga akhirnya menempuh langkah hukum yang sama,” tambah Wienarno.
Lebih lanjut Wienarno menilai, langkah banding seharusnya tidak dilakukan. Pasalnya, putusan Pengadilan Tipikor Bandung telah menyatakan terdakwa Ade dan Nurlatifah tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primair, yaitu pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
“Pasal pemerasan itu ‘kan tidak terbukti. Seharusnya dalam dakwaan kedua mengenai TPPU juga secara hukum harus dibebaskan karena Predicate Crime telah dinyatakan tidak terbukti,” papar Wienarno.
Meski demikian, Wienarno menyatakan, terlepas dari hal itu, fakta hukum dalam persidangan juga mengatakan persoalan lainnya. Fakta persidangan mengungkap indikasi adanya gratifikasi yang dilakukan oleh PT Tatar Kertabumi melalui Aking Saputra, Rully T Hidayat dan Rajen Dhiren.
“Dan kami menilai bahwa ini merupakan kewajiban bagi jaksa KPK untuk menindaklanjuti. Kalau hakim menyatakan yang terbukti kasus penyuapannya, berarti jaksa KPK harus menjerat orang yang nyuapnya. Maka orang yang menyuap yakni dari PT Tatar Kertabumi, yaitu Aking, Rully dan Rajen Dhiren harus diseret juga,” tegas Wienarno.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara untuk mantan Bupati Karawang Ade Swara. Sementara istri Ade, Nurlatifah, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda putusan, yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/4/2015) lalu. Majelis hakim yang diketuai Djoko Indiarto menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam pasal 11 UU Tipikor dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat satu (1) KUHP jo Pasal 64 ayat satu (1) KUHP.
Karena itulah beberapa harta yang terbukti dipersidangan hasil korupsi disita. Sementara pasal 12 huruf e mengenai pemerasan yang didakwakan jaksa KPK sebelumnya dinyatakan hakim tidak terbukti.
Tak hanya itu, Ade juga dibebani denda sebesar Rp 400 juta subsidair 4 bulan penjara. Sedangkan Nurlatifah, diberi denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara. Vonis yang diterima kedua terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sebelumnya, JPU menuntut Ade dengan 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider kurungan empat bulan penjara. Dan istrinya, Nurlatifah dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider kurungan tiga bulan.
Sementara untuk hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik, serta dicabut haknya untuk mendapatkan remisi, majelis hakim tidak mengabulkan.
Ade dan Nurlatifah merupakan terdakwa perkara pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kedua terdakwa didakwa telah melakukan pemerasan terhadap PT. Tatar Kertabumi yang ingin meminta penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) untuk pembangunan superblok dan mal di Karawang. Mereka diduga meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin tersebut.(JBS/GM)