JABARSATU.COM – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI telah menemukan indikasi dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas
Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2014 sebesar Rp 1,4 miliar. Dugaan tersebut, dalam pengadaan proyek alkes sebesar Rp 12 miliar ada kelebihan pembelian sebesar Rp 1, 4 miliar.
“Betul, hasil pemeriksaan BPK RI terhadap kegiatan proyek alkes Dinkes Kabupaten Sukabumi ada kelebihan biaya pembelian alkes
sebesar Rp 1.4 miliar, ” kata Kepala Inspektorat wilayah (Itwil) Kabupaten Sukabumi, Drs. H. Iwan Ridwan didampingi Irban dua Dedi
Kusnadi ketika ditemui galamedianews.com di kantornya di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin (27/4).
Menurutnya, indikasi adanya dugaan kelebihan biaya dalam pembelian alkes pada kegiatan proyek yang dimenangkan PT Rajawali
Musindo (RM) dan PT Bakti Wira Husada (BWH), karena harga beli dan harga kontrak tidak sesuai. “Atas dasar itulah, maka BPK RI menemukan adanya indikasi kelebihan biaya dalam pengadaan proyek alkes sebesar Rp 12 miliar tersebut, ” katanya.
Dengan adanya indikasi temuan tersebut, kata Iwan, BPK RI sudah meminta agar Dinkes mengembalikan kelebihan pembelian alkes tersebut. Hanya saja, pihak Dinkes bersikeras enggan mengembalikan dana kelebihan sebesar itu, karena mungkin pengadaan alkes sudah sesuai dengan standar pembelian satuan.
“Akan tetapi, BPK yang kemudian melakukan pleno kembali terhadap kegiatan proyek alkes di Dinkes Kabupaten Sukabumi
menemukan indikasi kuat adanya kelebihan biaya pembelian alkes tersebut, ” tegasnya.
Untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut, lanjut dia, pihaknya sudah meminta langsung kepala Dinkes Kabupaten Sukabumi segera
mengambil langkah agar segera mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1.4 miliar itu. “Uang kelebihan pembayaran pengadaan alkes sebesar Rp 1.4 miliar pun diminta oleh BPK agar segera dikembalikan kenegara,” katanya.
Sudah dikembalikan
Pihak Dinkes pun akhirnya melalui kedua rekanan pemenang kegiatan proyek alkes pada 1 April 2015, telah mentransfer pengembalian uang negara sebesar Rp 1.4 miliar. “Kalau melihat resi pengembalian dari kedua perusahaan yang kami terima, diketahui sudah mengembalikan kelebihan biaya pembelian alkes sebesar itu,” katanya.
Pihak dinkes juga, sambung Iwan, telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua PPK pengadaan alkes pada Dinkes Kabupaten Sukabumi berupa
pemindahkan atau rotasi ke bidang lainnya di lingkungan Dinkes. “Selain dinkes telah berusaha membayar kelebihan pengadaan alkes sebesar Rp 1.4 miliar, juga telah menjatuhkan sanksi kepada ketua PPK proyek tersebut, ” katanya. (JBS/GM)