JABARSATU.COM – Impor rokok elektronik akan segera dilarang. Kebijakan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang peredaran barang yang dilarang, diawasi perdagangannya atau diatur tata niaganya, yang saat ini masih dalam tahap penggodokan.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo mengatakan, rekomendasi pelarangan impor rokok elektronik tersebut datang dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Widodo bilang, pelarangan impor rokok elektronik tersebut didasarkan atas pertimbangan alasan kesehatan. “Ternyata ada penelitian yang masih berlangsung, dalam rokok elektronik ada kandungan nikotin dan zat yang berbahaya bagi kesehatan,” kata Widodo, akhir pekan kemarin.
Sembari menunggu penyelesaian Perpres, rencananya penghentian impor rokok elektrik tersebut akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag untuk segera dapat mengeluarkan surat pelarangan impornya.
Widodo sendiri mengaku kurang mengetahui volume impor dari rokok elektronik tersebut. Namun demikian, pihaknya menjanjikan Permendag tersebut akan segera dapat dikeluarkan setidaknya pada semester II tahun ini.
Dengan masuknya rokok elektronik kedalam daftar barang yang tidak diperbolehkan, maka hingga saat ini sudah ada dua produk yang akan dilarang untuk diimpor.
Sebelumnya, pemerintah secara tegas tidak akan memperbolehkan impor pakaian bekas dan diperjualbelikan di pasaran. Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengatakan, baju bekas merupakan barang ilegal, yang tidak boleh diimpor.
Hal tersebut disebabkan karena dari segi kesehatan sangat berbahaya. Di samping itu, masuknya pakaian bekas tersebut telah mematikan industri garmen didalam negeri. (K/J BS)