JABARSATU.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung menuntut hukuman 18 bulan penjara bagi Haji Hilman Sukirman.
Yang bersangkutan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bandung tahun 2012.
Mantan Ketua KONI Kabupaten Bandung periode 2010-2014 itu dinilai telah menyalahgunakan dana hibah dengan anggaran total mencapai Rp 11 miliar.
“Memohon kepada majelis hakim yang berwenang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta yang jika tidak dibayar diganti kurungan satu bulan,” kata JPU Hardiansyah, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (20/4/2015).
Menurut JPU, terdakwa Hilman telah melanggar tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider.
Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa Hilman menyatakan bakal mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan di sidang selanjutnya, pada Senin (27/4/2015) pekan depan. (TJ/JBS)