JABARSATU – Selama ini terjadi perdebatan apakah produk situs Islam yang berupa berita dan dakwah itu merupakan karya jurnalistik atau bukan, sehinggga Dewan Pers (DP) sampai sekarang belum mengakuinya sebagai karya jurnalistik.
Sementara berbagai kabar infotainment dari para artis di televisi swasta justru diakui sebagai karya jurnalsitik.
Namun kepada Doktor bidang Ilmu Komunikasi dari Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan Sinansari Ecip dalam pertemuan di Kemenkominfo Selasa (7/4) lalu mengatakan dengan tegas produk situs Islam adalah merupakan karya jurnalistik.
“Mengapa produk situs Islam bisa disebut sebagai karya jurnalistik, karena sesuai dengan Pasal 28 E ayat 2 dan 3 serta Pasal 28 F UUD 1945,” tegas wartawan senior yang juga Wakil Ketua MUI tersebut.
Menurut Sinanseri Ecip, pada pasal 28 tersebut disebutkan dijamin adanya kebebasan berserikat, menyatakan pendapat dan fikiran secara tertulis dan cetak. Hal itu menunjukkan setiap orang berhak mencari informasi yang dipublikasikan oleh mesia massa.
Jadi semuanya itu telah dijamin UUD 1945. Dengan demikian produk situs Islam merupakan karya jurnalistik dari sebuah media massa.
Padahal selama ini Dewan Pers selalu menganggap produk berita dari situs Islam bukan merupakan karya jurnalistik, sebab berbagai situs tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers (AbH/JBS)