JABARSATU.COM -Mantan Menteri Kehutanan era SBY yang kini menjabat sebagai Ketua MR RI, Zulkifli Hasan, dihadirkan dalam sidang perkara suap alih fungsi kawasan hutan di Provinsi Riau dengan tersangka Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu (8/4/2015).
Zulkifli hadir dengan mengenakan pakaian safari hitam-hitam. Ia didaulat memberikan keterangan dalam perkara, karena masalah yang melilit Annas Maamun terjadi saat Zulkifli menjabat sebagai Menteri Kehutanan.
Hingga kini Zulkifli masih dimintai keterangan oleh majelis hakim yang dipimpin Barita Lumban Gaol. Suasana ruang sidang sendiri tak cukup ramai. Kehadiran Zulkifli, juga tidak banyak diketahui media.
Seperti diketahui, JPU KPK mendakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dengan dakwaan kumulatif alternatif. Annas terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Annas Maamun didakwa dengan dakwaan kumulatif alternatif, dengan tiga perbuatan berbeda. Pertama menerima uang 1.66100 USD atau setara dengan Rp 2 miliar dan dijerat pasal 12 hurup b UU Tipikor.
Kedua, terdakwa telah menerima uang Rp 500 juta dan dijerat pasal 12 hurup b UU Tipikor, dan ketika menerima uang Rp 3 miliar dan dijerat pasal 11 UU Tipikor. (JBS/GM)