JABARSATU.COM – Anggota Komisi VI DPR-RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Primus Yustisio disambut riuh tawa seisi ruang Komisi VI di Gedung Parlemen saat dirinya mengaku berbicara serius ihwal kinerja PT Pertamina (Persero) dan PT PGN (Persero).
Padahal, Primus mengaku geram dengan kinerja kedua badan usaha milik negara (BUMN) itu.
Kala berbicara, Primus mengutip Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Di matanya, kinerja kedua BUMN itu malah menyengsarakan rakyat.
Kenyataannya, kata Primus, Pertamina dan PGN sudah melanggar UU sebab menetapkan harga sesuai mekanisme pasar.
“Harga yang ditetapkan Pertamina dan PGN itu sudah menyusahkan rakyat. Harusnya Anda semua ini ditangkap karena sudah melanggar undang-undang. Kalau di China, Anda ini semua direksinya sudah dipasung semua,” ucap Primus.
Keruan saja, ucapan itu membuat seisi ruang Komisi VI riuh dengan tawa.(TN/JBS/MD)