JABARSATU.COM – Sebanyak 373 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Cimahi naik pangkat. Surat Keputusan (SK) naik pangkat ini diserahkan langsung Wali Kota Cimahi Atty Suharti di Aula Gedung A Pemkot Cimahi Jln. Demang Hardjakusuma, Rabu (8/4/2015). Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi Dantje Sunanda, PNS yang diusulkan naik pangkat dari Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemkot Cimahi sebanyak 385 orang. Dari jumlah tersebut 12 orang diantaranya tidak memenuhi syarat untuk dipertimbangkan kanaikan pangkatnya pada periode 1 April 2015. “Mereka yang tidak naik pangkat karena tidak memenuhi nilai angka kredit minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebantay 3 orang, 4 orang lainnya belum empat tahun dalam pengkat terakhir,” bebernya. Dijelaskan Dantje, para PNS yang naik pangkat ini terdiri dari golongan IV/c ke atas sebanyaj 77 orang, golongan IV/a dan IV/b sebanyak 42 orang dan hgolongan III/d ke bawah sebanyak 324 orang. “Terdapat keterlambatan dalam penyerahan surat keputusan kenaikan pangkat ini dikarenakan masih terdapat beberapa kesalahan cara penilaian unsur-unsur perilaku dan penialan capaian sasaran kerja pada SKP (sasaran kerja pegawai). Sehingga harus diperbaiki oleh kepalka sub bagian umum dan kepegawiana serta pejabat pengelola kepegawaian SOPD,” bebernya. (JBS/GM)