JABARSATU.COM – Menjadi tersangka dan ditahan, Bupati Sumedang, Ade Iriawan mulai buka suara. Ia meminta kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, agar pimpinan dan anggota DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014 lainnya, dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2011.
Ade adalah tersangka pada kasus ini dan kini telah ditahan di Lapas Sukamiskin. Selain Ade ada sebelas tersangka lainnya pada kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar itu. Sebelas tersangka itu, empat orang merupakan PNS di Pemkot Cimahi dan tujuh lainnya berasal dari pihak travel.
“Saya meminta agar pimpinan dan anggota dewan lainnya menjadi tersangka. Karena ini bukan kesalahan saya, ini kesalahan bersama,” tegas Ade saat ditemui wartawan usai menjadi saksi dalam persidangan Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu (8/4/2015).
Ade yang datang mengenakan pakaian batik warna hijau itu, memang didaulat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi dengan terdakwa mantan sekwan DPRD Kota Cimahi, Edi Junaedi. Ia menjadi saksi hanya untuk waktu yang singkat.
Kepada wartawan, politisi Partai Demokrat itu menyatakan, kebijakan penganggaran untuk dana perjalanan dinas merupakan keputusan bersama dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Cimahi. Ade menyebut dirinya hanya satu dari empat pimpinan dewan yang ada. “Pimpinan pansus, pimpinan fraksi juga terlalu banyak ikut campur dalam penentuan travel,” ak Ade.
Ade menambahkan, pimpinan dewan lainnya seperi Wakil Ketua DPRD Cimahi saat itu Soedijarto tidak mungkin tidak mengetahui setiap pengambilan keputusan tentang dana perjalanan dinas. Pasalnya, lanjut Ade, Soedijarto selalu hadir dalam pertemuan untuk membahas persoalan itu.(JBA/GM/MD)