Home Bisnis & Ekonomi Chatting di FB dengan Pria, Wisni Resmi Divonis 5 Bulan Penjara

Chatting di FB dengan Pria, Wisni Resmi Divonis 5 Bulan Penjara

864
0

fesbukanJABARSATU.COm – Wisni Yetty (47), terdakwa perkara chatting di facebook resmi mengajukan banding melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (6/4/2015). Wisni divonis 5 bulan karena terbukti mendistribusikan konten yang melanggar asusila via inbox facebook. Upaya Banding akhirnya ditempuh karena putusan hakim di tingkat PN dinilai telah mengabaikan fakta-fakta di persidangan.
Wisni datang ke PN Bandung dengan didampingi kuasa hukumnya. Pengajuan Banding masuk melalui Panitera Muda Pidana.
Kuasa hukum Wisni, Suryantara menjelaskan alasan-alasan pengajuan banding yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.
“Putusan hakim kami nilai tidak mencerminkan keadilan. Yang kedua, putusan hakim tidak berdasarkan fakta persidangan yang ada serta putusannya jauh melampaui tuntutan jaksa. Itu 3 pokok itu yang membuat kami mengajukan banding,” ujar Suryantara saat ditemui usai mengajukan banding di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata.
Suryantara menuturkan, pernyataan banding hari ini juga sekaligus meminta salinan putusan. “Tapi tadi saat diminta, salinan putusan belum ditandatangani hakim,” katanya.
Suryantara berharap, hakim di tingkat banding nanti dapat mengerti benar persoalan yang diperkarakan dan dapat membebaskan Wisni dari segala dakwaan arena menurut fakta persidangan tidak terbukti.
“Bukti yang chatting yang diajukan dalam sidang bukanlah bukti yang didapat secara benar secara hukum. Bukti hanya berupa fotokopi yang tidak bisa dibuktikan keaslian. Uji forensik juga menyatakan tidak ada percakapan asusila,” jelasnya
Karena itu Suryantara menyatakan optimis dengan langkah banding yang diambilnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wisni divonis 5 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara oleh hakim di PN Bandung pada Selasa (31/3/2015). Putusan tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang mengajukan hukuman 4 bulan penjata dan denda Rp 10 juta.
Wisni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah distribusikan atau mentransmisikan konten yang melanggar asusila.
Kasus ini terjadi pada 2011 silam. Wisni menjalin komunikasi dengan Nugraha, teman masa kecilnya. Wisni berada di Bandung, Nugraha di Padang, Sumatera Barat. Mereka berkomunikasi melalui chatting di facebook.
Chatting Wisni dan Nugraha diketahui suaminya, Haska Etika. Ia diam-diam ‘membobol’ facebook istrinya pada Oktober 2011. Pada 2013, Haska menggugat cerai Wisni. Ketika dalam proses perceraian, tahun yang sama Wisni melaporkan suaminya karena KDRT. Kasus itu hingga kini masih P19.
Haska lalu melaporkan isi chatting Wisni pada Februari 2014 ke Polda Jabar dengan tuduhan mendistribusikan dan mentransmisikan kalimat atau bahasa yang bersifat asusila. Sementara dalam persidangan Wisni membantah tuduhan itu.(JBS/DTC/MD)

Previous articlePanpel Persib Tidak Profesional
Next articlePolisi Amankan Tiga Orang Terduga Pembunuh Pegawai Kafe di Bandung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.