JABARSATU — Tampaknya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pers, dan sejumlah peraturan lain yang berkaitan denganpencemaran nama baik dan upay penghasutan plus adanya Mahkamah Konstitusi dirasa belum cukup untuk menunjukkan pamor kekuasaan pemerintah Joko-JK. Maka, setelah memblokir 22 situs Islam,Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun memutuskan pembentukan Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN). Yang ditunjuk sebagai punggawanya adalah tokoh masyarakat dan orang-orang yang dinilai ahli dalam bidangnya masing-masing, termasuk KH Salahuddin Wahid, adik mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, presiden yang telah membubarkan Departemen Penerangan.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Rudiantara, anggota tim tersebut dipilih dari para ahli demi memperoleh masukan dan pertimbangan yang lengkapsebelum memutuskan blokir terhadap suatu situs. Selain memberikan rekomendasi pemblokiran, forum pun dapat mempertimbangkan pembukaan blokir bila suatu situs dinilai tidak lagi melanggar ketentuan.
Ada empat bidang yang ditangani forum itu. Dalam informasi yang diperoleh pada Sabtu kemarin (4/4/201), Surat Keputusan Menkominfo Nomor 290 Tahun 2015 tentang Forum PSIBN telah ditandatangani pada 31 Maret 2015. Pada surat keputusan itu pun tercantum daftar lengkap anggota forum.
Berikut susunan “pengurus” Forum PSIBN.
Pengarah
- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI
- Menteri Komunikasi dan Informatika RI
- Jaksa Agung RI
- Kepala Badan Ekonomi Kreatif
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Kepala Badan Narkotika Nasional
- Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia
- Ahmad Syafii Maarif
- Salahuddin Wahid
- Imam B Prasodjo
- Benny Susetyo
Ketua: Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
Wakil Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur (Kemenko Polhukam)
Sekretaris
- Danrivanto Budhijanto, Staf Khusus Kemenkominfo
- Direktur E-Business, Ditjen Aptika Kemenkominfo
- Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
- Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemenkominfo
- Direktur Pengelolaan Media Publik, Ditjen IKP
- Sigit Widodo, akademisi
- Panel Pornografi, Kekerasan pada Anak, dan Keamanan Internet:
- Dewi Motik Pramono
- Arist Merdeka Sirait (Komnas Perlindungan Anak)
- Elly Risman (Yayasan Kita dan Buah Hati)
- Maria Advianti (KPAI)
- Henri Kasyfi (Klik Indonesia)
- M Yamin (Nawala)
- M Salahuddin (ID-SIRTII)
- Sammaria Simanjuntak (APROFI)
- Irvan Nasrun (APJII)
- Mouly Surya (IPDC)
- Bahtiar Minarto (Ditjen Aptika)
- Panel Terorisme, SARA, dan Kebencian
- Bagir Manan, Ketua Dewan Pers
- Din Syamsuddin (Muhammadiyah)
- Marsudi Syuhud (PBNU)
- Ignatius Suharyo (Uskup Agung)
- Henriette TH Lebang (PGI)
- Alim Sudino (Walubi)
- KS Arsana (Parisada Hindu Dharma Indonesia)
- Uung Cendana (Matakin)
- Tjipta Lesmana (akademisi)
- Thamrin Amal Tomagola (sosiolog)
- Arief Muliawan (Kejaksaan RI)
- Asdep Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika (Kemenko Polhukam)
- Direktur Keamanan Informasi (Ditjen Aptika Kemenkominfo)
- Shita Laksmi (ID-Config)
- Irwin Day (Nawala dan FTII)
- Asep Saefullah (Aliansi Jurnalis Independen)
- Sonny Hendra Sudaryana (Ditjen Aptika Kemenkominfo)
III. Panel Investigasi Ilegal, Penipuan, Perjudian, Obat dan Makanan, dan Narkoba
- Roy Sparringa, Kepala BPOM
- Kepala Badan Pengawas Perdagangan dan Berjangka Komoditi (Bappepti)
- Direktur Kerja Sama Badan Narkotika Nasional
- Kepala Departemen Perlindungan Konsumen (OJK)
- Wahyoe Prawoto (Kadin)
- Andi Budimansyah (PANDI)
- Fajar Nugraha (Ditjen Aptika)
- Panel Hak Kekayaan Intelektual
- Direktur Jenderal HKI (Kemenkumham)
- Heru Nugroho (Heal Our Music)
- Sam Bimbo (LMKN)
- Gumilang Ramadhan (ASIRI)
- Sheila Timothy (APROFI)
- Sekretaris Ditjen Aptika (Kemenkominfo)
- Noor Iza (Ditjen Aptika Kemenkominfo)
Karena hasil kerja forum itu “menghasilkan rekomendasi pemblokiran atau pencabutan pemblokiran tersebut, tak bisa dinafikan kerja forum ini mirip dengan Departemen Penerangan yang telah dibubarkan Gus Dur. Meski tidak secara tidak langsung, forum ini menentukan hidup atau matinya situs-situs yang dinilai negatif oleh mereka—apalagi bila kemudian proses hukum di pengadilan diabaikan.
Sementara itu, di kesempatan terpisah, pada Sabtu kemarinjuga, pakar teknologi informatika Onno W Purno mengatakan, pemblokiran 22 situs Islam yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika atas suruhan Badan Nasional Penanggulangan Teroris tak ubahnya bentuk penyadapan. “Padahal, menurut aturan yang ada, penyadapan boleh dilakukan jika ada perintah dari pengadilan,” kata Onno di Jakarta.
Ia pun mempertanyakan, apa dasar pemblokiran situs media Islam tersebut. Karena, secara tidak sadar, surat perintah pemblokiran yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika sama saja telah menyuruh internet service provider (ISP) untuk melakukan penyadapan.
Menurut Onno, masalah pemblokirani ini sebenarnya merupakan urusan penegakan aturan. Tapi, katanya lagi, undang-undang mana yang menyebut bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika berhak melakukan penegakan hukum.
“Ini sama saja Kemenkoinfo anarkis, karena belum ada keputusan dari pengadilan telah berani melakukan penegakan hukum,” ungkap Onno.
ISP di Indonesia yang jumlahnya sampai 300-an, tambahnya, menjadi serba-salah. Jika tidak mematuhi perintah Kementerian Komunikasi dan Informatika, kata Onno lagi, bisa terancam izin lisensinya ditarik. Tapi, jika patuh juga bisa masuk penjara karena melanggar aturan. “Seharusnya Kementerian Komunikasi dan Informatika melindungai provider di bawahnya, begitu juga dalam memenuhi hak konsumen,” tutur Onno. Kalau dua-duanya tidak dipenuhi, tambahnya, tidak hanya hak asasi saja dilanggar, industri juga tidak dilindungi
Sebelumnya, di Gedung DPR, Jakarta, pada 31 Maret lalu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesua cum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi cummantan Menteri Pertahanan, Mahfud MD, menilai langkah pemerintah menutup situs-stus itu salah. Bahkan, kata Mahfud, pemerintah melakukan pelanggaran hukum jika tetap melakukan pemblokiran terhadap situs-situs Islam tersebut. “MK kan sudah pernah memutuskan ini. Ndak bisa asal langsung diblokir atau ditutup kalau ndak ada izinnya dari pengadilan,” kata Mahfud.
Mahfud mengungkapkan, situs-situs Islam tersebut tak berbeda status hukumnya dengan percetakan berita. Karena, situs-situs tersebut juga menyampaikan informasi seperti halnya media pemberitaan. Dasar tersebut adalah bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan informasi dan menerima informasi.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, lanjutnya, sudah pernah diterbitkan bahwa pelarangan setiap hak harus terlebih dulu lewat izin pengadilan. Artinya, kata Mahfud, sebelum pemerintah melarang ataupun memblokir situs-situs atau juga media pemberitaan harus terlebih dulu mendapat izin dari ketua pengadilan, tempat situs atau percetakan tersebut beralamat. “Bukan cuma untuk media-media Islam. Semua jenis media. Harus izin pengadilan,” ujar Mahfud. (Ron/Pur/JBS/PR)