JABARSATU.COm – Ketua Desk Cyber bidang Hukum Kemenko Polhukam Edmon Makarim menegaskan 19 situs yang diblokir oleh Kemkominfo tidak ditutup. Sebuah situs hanya bisa ditutup dengan putusan pengadilan.
“Ini bukan penutupan, kalau situs itu ditutup itu harus ada putusan pengadilan,” kata Edmon dalam diskusi Populi Center ‘Mengapa Blokir Situs Online?’ di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/4/2015).
Edmon menambahkan, 19 situs yang diblokir masih bisa diakses, namun terbatas. Sementara jika ditutup maka yang muncul dalam layar adalah ‘situs telah ditutup’.
“Apakah situsnya hilang? Kan nggak, tapi ya memang tidak bisa dibuka di sini,” ujar Edmon.
Kemudian dijelaskan oleh Edmon, penyampaian sebuah informasi haruslah ada pemfilteran. Ia mencontohkan konten berisi informasi rasis, pornografi anak atau konten ilegal lainnya yang berkaitan dengan hak cipta adalah contoh informasi yang harus difilter berkaitan dengan keamanan.
“Yang mengajukan kan BNPT. Lalu ada peraturan menteri tentang pemfilteran. Kalau sekiranya kurang tepat, kan ada mekanismenya juga untuk keluar dari situ,” ucap Edmon.(JBS/DTC)