JABARSATU.COM – Tepat per tanggal 1 April 2015 ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menaikkan tarif Kereta Api (KA) Ekonomi untuk jarak menengah dan jarak jauh. Hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 17 Tahun 2015, tarif Kereta Api Ekonomi non komersial.
Salah seorang petugas Custumer Service Daerah Oprasi (Daop) 2 Bandung, Adam Adinugoro mengatakan, kenaikan tarif Kereta Api yang berlaku per 1 April ini berkisar antara 80 hingga 90 persen.
“Tiket KA Ekonomi naik bervariasi tergantung jarak. KA ekonomi yang naik sampai antara 80 hingga 90 persen,” ujar Adam kepada Galamedianews.com saat ditemui di Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung, Rabu (1/4/2015).
Meski mengalami kenaikan tarif, lanjut dia, penjualan tiket KA Ekonomi terbilang tetap laris manis. “Iya, meski ada tarif baru, penumpang tidak terpengaruh,” aku Adam. (GM/JBS/MD)