JABARSATU.COM – PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) mulai hari ini memberlakukan mekanisme tarif berdasarkan kilometer (km) yang ditempuh penumpang. Mekanisme penetapan ini akan mempengaruhi perubahan naik-turunnya tarif kereta.
Dengan mekanisme baru ini, tarif sebelumnya berdasarkan jumlah stasiun yang dilewati tak berlaku lagi. Saat ini, mekanisme tarif yang dikenakan yaitu untuk 1-25 km pertama, penumpang dikenakan biaya Rp2 ribu. Sementara, untuk 10 km selanjutnya, penumpang harus menambah Rp1.000.
“Ini mekanisme baru dengan penetapan tarif, jadinya sejumlah relasi di perjalanan KRL Jabodetabek berubah. Berubahnya ini ada yang naik, ada yang turun. Tapi, ada juga loh yang tetap,” kata Manajer Komunikasi KCJ, Eva Chairunnisa, Kamis (1/4/2015).
Dari penjelasan Eva, relasi perjalanan yang mengalami kenaikan tarif yaitu Bogor – Tanah Abang. Awalnya di relasi perjalanan ini Rp 4500 menjadi Rp 5 ribu. Namun, untuk penurunan tarif terdapat di dua relasi perjalanan, Cilebut-Tanah Abang dan Bekasi-Jakarta Kota.
Untuk Cilebut-Tanah Abang dari Rp 4500 menjadi Rp 4 ribu. Begitupun Bekasi-Jakarta Kota yang awalnya Rp 3.500 menjadi Rp 3 ribu.
Adapun untuk tarif yang masih tetap ada dua relasi perjalanan yakni Bogor-Jakarta Kota dan Tanah Abang-Sudimara. Kedua relasi perjalanan ini masih tetap Rp 5 ribu.
Masyarakat pengguna KRL juga mesti tahu dengan mekanisme tarif baru ini. Pasalnya, uang jaminan serta pinalti pada tiket harian berjaminan (THB) menjadi naik.
“Buat kartu THB dari yang sebelumnya Rp 5 ribu jadi Rp 10 ribu sekarang. Yang penalti itu kenaikan kartu trayek buat dari Rp 5 ribu sekarang jadi Rp 10 ribu,” ujarnya.(DTC/MD)