JABARSATU.COM – Bupati Ade Irawan yang sudah ditahan di LP Sukamiskin karena dugaan kasus korupsi belum bisa dinonaktifkan. Walaupun dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Bupati yang sedang menjalani masa penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Kabag Tata Pemerintahan, Denny Tanrus mengatakan untuk pemberhentian sementara bupati itu harus ada nomor perkaranya dulu.
“Sampai sekarang kami belum tahu nomor perkaranya dan akan konsultasi dengan Kemendagri dulu,” kata Denny, kemarin.(TJ/JBS)